Transformasi Besar TPA Antang, Pemkot Makassar Siapkan Era Baru Pengelolaan Sampah hingga PSEL “Makassar Raya”

Untuk tahap awal, kebutuhan pembebasan lahan proyek PSEL diperkirakan mencapai Rp30 miliar. Secara keseluruhan, total anggaran yang diajukan DLH Makassar mencapai sekitar Rp60 miliar.

Dalam prosesnya, pemerintah juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kementerian terkait dan pemerintah daerah sekitar seperti Gowa dan Maros, guna memenuhi persyaratan teknis pembangunan fasilitas tersebut.

Selain pembenahan di hilir, DLH Makassar juga mendorong pengelolaan sampah dari hulu melalui pemberdayaan masyarakat.

Salah satunya dengan distribusi komposter di tingkat RT/RW serta pengembangan program berbasis komunitas seperti bank sampah, biopori, dan urban farming.

Baca Juga : Makassar Tinggalkan Open Dumping, Camat Kompak Teken Komitmen Wujudkan Sistem Sampah Modern

Langkah ini sejalan dengan regulasi nasional yang mengharuskan mulai tahun 2026 hanya sampah residu yang dapat dibuang ke TPA.

“Artinya, pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya. Peran masyarakat hingga tingkat RT/RW sangat penting,” tegas Helmy.

Saat ini, Pemkot Makassar juga tengah berpacu menyelesaikan sanksi administratif selama 180 hari terkait pengelolaan sampah, termasuk penataan TPA Antang dan perbaikan akses jalan yang selama ini dikeluhkan warga.

Dengan berbagai upaya tersebut, Helmy optimistis volume sampah yang masuk ke TPA dapat ditekan secara signifikan, sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

“Pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama. Komitmen ini harus dijalankan oleh seluruh elemen, mulai dari pemerintah hingga masyarakat,” pungkasnya. (*)

Komentar