oleh

Unit Jatanras Polrestabes Makassar Ringkus 3 Pelaku Pelemparan Bom Molotov Ke Pos Lantas Alauddin-Pettarani

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM.— Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, akhirnya meringkus pelaku pelemparan bom molotov ke Pos Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Jalan Sultan Alauddin – AP Pettarani Kota Makassar, adapun ketiga pelaku yang diamankan yakni MRP alias Opah (19), MS alias Dans (19), dan FSD alias Nyong (18)

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan ketiga pelaku melakukan inisiatif sendiri dan ingin membuat Kota Makassar tidak aman

“Hari ini kita rilis salah satu tindak pidana yang terjadi di Kota Makassar yang cukup mengkhawatirkan yaitu pelemparan bom molotov dilakukan oleh tiga orang tersangka yang ada di Pos Polisi Pettarani terletak di pertigaan Alauddin,” ungkap Kombes Pol Arya Perdana saat Press Release di Mapolrestabes Makassar, Minggu (30/3/2025) sore.

Lanjut Arya, salah satu pelaku memiliki pikiran bahwa di kota lain sudah rusuh dengan adanya isu-isu Nasional sedangkan kota Makassar tidak, mereka diskusi bertiga, seketika itu mereka berpikir melakukan pelemparan bom molotov

“Ketiga pelaku memiliki peran berbeda. Ada yang bereperan sebagai pembuat molotov, joki atau membawa sepeda motor dan ada bertugas sebagai eksekutor melemparkan molotov ke pos Polisi,” kata Arya Perdana.

Baca Juga : Geger! TRC UPT PPA Kota Makassar Desak Kapolda dan Kapolrestabes Tindak Penyidik

Adapun Pasal yang akan disangkakan kepada para pelaku, yakni Undang-Undang tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum. Para pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara

“Kita kenakan pasal 187 KUHP, pasal 170 ayat 1 KUHP pasal 406, dan Pasal 55 dan pasal 56 KUHP ini ancaman hukumannya kurang lebih 12 tahun,” pungkasnya.

Sebelumnya di beritakan, Pos Polisi tersebut diserang menggunakan bom molotov pada Sabtu (22/3) dini hari. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengusut pelaku pelemparan bom molotov itu. (Firman Dhanie)