Unjuk Rasa di Balaikota dan DPRD Makassar, AUHM Minta Usaha Hiburan Malam Dibuka Kembali

KORANMAKASSAR.COM —  Ratusan pekerja seni dan hiburan malam se-kota Makassar melakukan aksi unjuk rasa di dua titik terkait usaha hiburan malam yang ingin dioperasikan kembali, Kamis (13/08/2020).

Aksi tersebut sebagai bentuk protes terkait tindakan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang menutup usaha hiburan malam, dan aksi ini berlangsung di Balaikota dan DPRD Kota Makassar.

Dalam aksinya ini, Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Makassar, memberikan 3 tuntutan, yaitu Pemkot Makassar kembali membuka usaha pariwisata dan aktivitas hiburan kota Makassar.

Kedua, Pemkot bertanggung jawab atas dampak penutupan, tempat usaha pariwisata kota Makassar, dan ketiga, tidak meneror kepada pelaku usaha.

Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Kota Makassar, Zulkifli Ali Naru meminta agar Pemkot Makassar dapat meninjau ulang peraturan Walikota Makassar (Perwali) No. 36 tahun 2020, dikarenakan seluruh usaha hiburan malam di Makassar telah menerapkan protokol kesehatan tetapi masih saja dilarang dibuka.

“Saya mau Pemkot Makassar meninjau ulang itu Perwali No. 36 tahun 2020 mengenai protokol kesehatan, karena kami telah terapkan protokol kesehatan di tempat usaha hiburan malam tapi usaha hiburan malam tetap saja ditutup,” ujarnya.

baca juga : AUHM Kerahkan 5000 Pekerja Pariwisata ke Balaikota Makassar

Ia menambahkan bahwa jika memang tetap ditutup, Pemkot Makassar wajib menggaji terhadap 5.288 karyawan pariwisata dan hiburan malam yang tidak bekerja selama 5 bulan di pandemi Covid-19.

Selain itu, lanjutnya, meminta pemerintah kota Makassar dan tim gugus Covid-19 Makassar untuk meninjau langsung tempat usaha hiburan malam.

“Kalau memang kami dikatakan melanggar protokol kesehatan, ayo ketempat kami, liat yang mana melanggar, kalau perlu tempatkan tim gugus Covid-19 disetiap tempat hiburan malam di Makassar,” pungkasnya. (gilang)