KORANMAKASSAR.COM—Beredarnya wacana pemerintah, terkait soal Rancangan Undang Undang ( RUU ) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Hal tersebut, mengundang Sekertaris Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Muh Ikram bereaksi.
“Saya Sekretaris Eksekutif LMN D Kota Makassar, menilia/analisi rencana bapak presiden untuk membuat Undang Undangn Omnibus Law dengan dalil Cipta Lapangan Kerja,” kata Muh. Ikram, Sabtu (18/01/2020).
Menurutnya RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja menyusahkan, bagi pekerja kecil, seperti buruh. Karena, peraturan itu, tak sesuai pada kontes problem yang terjadi dalam bangsa khususnya dalam lingkun pekerja.
Selain itu, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Ala Rezim saat ini, tidak pro terhadap rakyat pekerja dan sangat berpihak terhadap investor atau pemodal besar. Disisi lain memuluskan proses ekpolitasi alam maupun manusia di bangsa ini.
Baca Juga : Bachtiar : RUU Omnibus Law Harus Menguntungkan UMKM
Lebih lanjut, Muh Ikram menyebutkan, bila kehadiara Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, nantinya menghilangkan hak-hak dasar buruh, khususnya pesangon, UMP dan UMK, dan tidak ada kepastian kerja bagi buruh.
“Maka itu saya mendukung Penuh perjuangan rakyat pekerja se Sulsel pada tanggal 20 Januari 2020 dan secara tegas menolak RUU Omnibus Law ala Investor,” tegasnya.
Laporan : Wisnu Editor : Nunu

