Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti, menyampaikan bahwa forum kepatuhan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam mendorong peningkatan kepesertaan dan kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya,” kata Andi Panca Sakti.
Melalui forum ini, diharapkan dapat dirumuskan langkah-langkah strategis yang terukur dan berbasis data guna memastikan target perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Kota Makassar dapat tercapai secara optimal. (*)

