Munafri juga menekankan bahwa pesantren tidak hanya berperan dalam pendidikan agama, tetapi memiliki kontribusi lebih luas sebagai pusat dakwah, pemberdayaan masyarakat, serta benteng moral di tengah tantangan zaman.
Di Makassar sendiri, keberadaan pesantren disebutnya telah memberi ruang tumbuhnya tradisi keislaman yang moderat, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta ilmu pengetahuan.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah persoalan yang dihadapi pesantren saat ini.
“Masih ada tantangan yang harus kita jawab bersama, seperti keterbatasan infrastruktur, akses terhadap pendanaan publik, pembinaan manajerial, hingga sinergi lintas sektor yang belum optimal,” jelasnya.
Karena itu, Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum untuk memperkuat peran dan kapasitas pesantren di Kota Makassar.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Pimpin Apel Hari Santri 2025, Sampaikan Amanat Menteri Agama RI
Pemkot juga menyatakan komitmennya memberikan dukungan administratif, teknis, maupun anggaran sesuai kemampuan fiskal daerah.
Munafri menyebut, Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren bukan sekadar dokumen hukum, tetapi manifestasi keberpihakan pemerintah daerah terhadap dunia pendidikan keagamaan.
“Ranperda ini adalah bagian dari ikhtiar kolektif kita membangun Makassar yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat secara spiritual dan bermartabat secara sosial,” Tutupnya. (*)
Komentar