MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Di tengah padatnya agenda pemerintahan, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, tetap meluangkan waktu untuk mendengar langsung suara warganya.
Suara masyarakat tetap menjadi hal yang tak bisa diabaikan. Itulah yang tampak ketika sekelompok warga dari berbagai komunitas dan kawasan di Tamalanrea datang menyampaikan keresahan mereka kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Mereka membawa satu pesan yang sama, penolakan terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA) atau Proyek PSEL PT Sarana Utama Synergy (PT SUS) di wilayah mereka.
Kekhawatiran akan dampak lingkungan, kesehatan, hingga masa depan generasi mendatang membuat aspirasi itu bergema kuat di ruang pertemuan Balai Kota, Selasa (19/8/2025).
Wali Kota pun menyambut aspirasi tersebut dengan penuh perhatian. Baginya, pembangunan memang penting, tetapi mendengarkan suara warga jauh lebih utama agar langkah kebijakan tidak menimbulkan masalah hukum dan sosial di kemudian hari.
“Kami Pemkot Makassar tetap menunggu kejelasan regulasi pusat sekaligus memastikan setiap keputusan tidak lepas dari aspirasi masyarakat,” ujar Appi saat menerima aspirasi warga.
Hadir mendampingi Wali Kota, Sekda Makassar, Kadis DLH, Kadis PU, Kadis Tata Ruang, Kepala Inspektorat, Kadis PTSP.
Munafri Arifuddin menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar tidak akan mengabaikan aspirasi masyarakat terkait rencana pembangunan Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis PLTSA di Kecamatan Tamalanrea.
Menurutnya, pembangunan harus berjalan seiring dengan kepentingan warga, bukan justru merugikan mereka. Pemerintahan itu sifatnya berkelanjutan. Jadi, tidak bisa hanya serta-merta menolak atau melanjutkan.
“Tapi yang pasti, saya tetap mendengar aspirasi masyarakat dan tidak ingin warga dirugikan,” tegas Munafri, saat menerima audiensi Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangunan PLTSA di Balai Kota Makassar.
baca juga : Walikota Munafri Dorong Kolaborasi PLN untuk Wujudkan Kabel Listrik Underground di Makassar
Munafri menjelaskan, pihaknya tengah berkonsultasi dengan kementerian terkait untuk memastikan dasar hukum pembangunan proyek tersebut.
Sebab, regulasi sebelumnya berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).
Namun kementerian tersebut kini sudah ditiadakan. Pengelolaan PSEL selanjutnya disebut akan ditangani oleh Kementerian Koperasi Pangan dan Kementerian Lingkungan Hidup (Kementerian LH).
“Saya sudah bolak-balik bertanya ke kementerian, apakah masih tunduk pada Perpres 35 atau tidak?,” tuturnya.