“Makassar insyaallah sudah siap melaksanakan putusan hakim terkait pidana kerja sosial. Kami bersyukur Pemerintah Kota Makassar memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan amanah undang-undang tersebut,” ungkap Surianto.
Ia merincilan, pidana kerja sosial diberikan kepada pelaku tindak pidana sesuai dengan putusan pengadilan tertentu. Pelaksanaannya akan dilakukan di lokasi-lokasi yang telah disepakati melalui kerja sama dengan Pemerintah Kota Makassar.
Dengan adanya MoU ini, Surianto berharap pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Makassar dapat berjalan lebih terstruktur, terawasi, serta memberi manfaat bagi masyarakat sekaligus menjadi bagian dari proses pembinaan bagi pelaku tindak pidana.
Baca Juga : Safari Ramadan Wali Kota Makassar Serahkan Paket Pangan untuk Jamaah di Untia
Kegiatan ini turut dihadiri Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Ketua Pengadilan Negeri Makassar I Wayan Gede Rumega, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti, Perwakilan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulsel yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Mut Zaini.
Turut hadir Kepala Lapas Kelas I Makassar Sutarno, Kepala Rutan Kelas I Makassar Jayadi Kusumah, serta jajaran kepala SKPD lingkup Pemerintah Kota Makassar.(*)

