Wali Kota Munafri Dorong Penyelesaian Tapal Batas Makassar–Gowa di Forum Kemendagri

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengangkat persoalan tapal batas wilayah antara Kota Makassar dan Kabupaten Gowa dalam forum Reboan Rembuk dan Bincang-Bincang Otonomi Daerah yang digelar Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda), Rabu (25/2/2026).

Kegiatan yang berlangsung secara daring itu dipimpin langsung oleh Dirjen Otda Kemendagri, Cheka Virgowansyah, dan diikuti sejumlah kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia.

Dalam forum tersebut, Munafri—akrab disapa Appi—menyampaikan sejumlah usulan strategis terkait dinamika pemerintahan dan kebutuhan riil masyarakat Kota Makassar.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Terbitkan SE, Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Ia menegaskan pentingnya menjaga koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar kebijakan berjalan optimal.

Salah satu isu utama yang disoroti adalah belum tuntasnya batas administrasi antara Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.

Menurutnya, persoalan ini menjadi krusial karena Pemkot Makassar tengah merampungkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sementara masih terdapat wilayah yang beririsan dan belum memiliki kejelasan batas administratif.

Kondisi tersebut, kata Appi, berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, terutama warga yang tinggal di kawasan perbatasan.

Bahkan, terdapat sejumlah perumahan yang secara geografis berada di area irisan, sehingga warganya kerap mengalami kendala dalam pengurusan administrasi dan aktivitas ekonomi.

Ia berharap Kemendagri dapat memfasilitasi dan menengahi penyelesaian batas wilayah tersebut agar kepastian hukum dan administrasi bagi masyarakat dapat segera terwujud.

Baca Juga : Salat Subuh di Mamajang, Wali Kota Makassar Ajak Warga Tak Lewatkan Berkah Ramadan

Selain persoalan tapal batas, Appi juga mengusulkan pembahasan terkait administrasi kependudukan warga Makassar yang berdomisili di wilayah perbatasan, serta rencana pembentukan kecamatan baru sebagai respons atas pertumbuhan penduduk yang signifikan.

Tak hanya itu, ia turut mengemukakan wacana penyesuaian atau penambahan daerah pemilihan (dapil) berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) guna memastikan representasi politik yang lebih proporsional.

Meski demikian, seluruh usulan tersebut masih dalam tahap penyampaian awal dan akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Komentar