MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Aksi demonstrasi yang dilakukan warga RT 05 RW 05 Kelurahan Pa’baeng-baeng, Kecamatan Tamalate, pada Senin, 8 Desember 2025, menghebohkan warga sekitar. Aksi ini merupakan puncak kekecewaan masyarakat terhadap keputusan Lurah Pa’baeng-baeng, Ibar Darmadi, S.IP, yang kembali menganulir hasil pemilihan Ketua RT meski proses pemilihan dinilai sah, terbuka, dan disaksikan langsung oleh warga.
Dalam pemilihan tersebut, Abbas dinyatakan menang berdasarkan Form A1 dan Berita Acara Pemilihan. Namun, keputusan itu kembali dibatalkan oleh pihak kelurahan, sehingga memicu kemarahan warga.
Kekecewaan semakin memuncak setelah panitia hanya menerima Surat Catatan Kejadian Khusus dari saksi 01 dan 02, namun pihak kelurahan disebut hanya menanggapi surat dari saksi 01, sementara jawaban resmi terhadap surat saksi 02 tidak pernah diperlihatkan kepada publik.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya sikap tidak netral dan intervensi dalam proses pemilihan. Tidak hanya pendukung Abbas, hampir seluruh warga RT yang merasa dirugikan oleh pola kebijakan lurah dan panitia turut bergabung dalam aksi tersebut.

Mereka membentangkan berbagai spanduk tuntutan dan menegaskan bahwa persoalan ini bukan lagi masalah satu RT, melainkan persoalan keadilan seluruh warga Pa’baeng-baeng.
Dalam orasinya, salah seorang peserta aksi berteriak lantang mempertanyakan hak suara warga.
“Di mana suara kami? Mengapa hasil pemilihan yang sah harus diulang dengan sistem cabut-cabut? Ini melanggar aturan. Copot Lurah Pa’baeng-baeng!” pekiknya.
Saat dimintai keterangan media, Lurah Pa’baeng-baeng, Ibar Darmadi, S.IP, menyatakan bahwa calon masih dapat mengajukan sanggahan ke tingkat kecamatan.
Ia bahkan menyebut adanya batas waktu sanggah selama 1 x 24 jam. Namun, pernyataan tersebut dinilai janggal oleh warga karena Peraturan Wali Kota (Perwali) tidak mengatur mekanisme sanggah berjenjang, khususnya di tingkat kecamatan. Ketika dikonfirmasi ulang apakah mekanisme itu tertuang dalam Perwali, lurah dinilai menghindari pertanyaan.
Warga menilai pernyataan tersebut menyesatkan publik, bertentangan dengan asas kepastian hukum, serta mencerminkan ketidakpahaman dalam menjalankan regulasi. Sikap yang dianggap tidak transparan itu justru semakin memperkuat kekecewaan masyarakat dan memicu tuntutan agar Pemerintah Kota Makassar turun tangan secara tegas.
baca juga : Wali Kota Makassar Terima Aspirasi Warga, Tekankan Demokrasi RT Bersih dan Transparan
Dalam tuntutannya, warga menegaskan bahwa tindakan Lurah Pa’baeng-baeng dinilai telah merusak proses demokrasi di tingkat RT/RW dan melukai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah setempat. Oleh karena itu, warga mendesak agar pemilihan Ketua RT diulang serta meminta Ibar Darmadi, S.IP segera dicopot dari jabatannya.
“Apa lagi yang harus kami tunggu? Keputusan tidak jelas, alasan tidak transparan, dan sikap tidak netral sudah cukup membuktikan bahwa beliau tidak layak memimpin,” tegas salah seorang warga dalam orasinya.
Demonstrasi berlangsung hingga siang hari dan menyita perhatian warga sekitar, yang sebagian besar turut menyatakan dukungan terhadap tuntutan warga RT 05 RW 05 Kelurahan Pa’baeng-baeng. (*)

