Bahkan, KPK gadungan atau pihak yang mengaku bekerjasama dengan KPK tersebut, sesumbar dapat membantu calon kepala daerah untuk menghindari proses pemeriksaan LHKPN.
Sekali lagi kami informasikan, tidak ada biaya apapun untuk mengisi LHKPN dan tidak ada peluang sekecil apapun untuk menghindari proses pemeriksaan LHKPN.
Firli juga mengemukakan bahwa sebenarnya mengisi LHKPN tidak sulit, jika yang mengisi jujur pada dirinya sendiri, apa adanya, mengetahui asal muasal seluruh harta yang dimilikinya, dan dapat mempertanggung jawabkan harta tersebut didunia maupun di akhirat nanti.

Selanjutnya, untuk lebih jelasnya lagi silahkan hubungi KPK c.q. Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN melalui call center KPK dinomor 198, atau ke email [email protected] dan bisa juga pada situs https://elhkpn.kpk.go.id
Tindak pidana pemerasan yang mengatas namakan atau menjual nama KPK, juga dapat terjadi pada penanganan pandemi COVID-19, khususnya didaerah. Jelas ketua KPK Firli Bahuri
Untuk itu sebagai langkah antisipasi, KPK melalui unit Koordinasi Wilayah (Korwil) Pencegahan Korupsi secara intensif melakukan pendampingan dan monitor terhadap upaya-upaya pemerintah daerah dalam penanganan pandemi COVID-19.
baca juga : Semester Satu 2020, Berikut Torehan Prestasi KPK ; Selamatkan Uang Negara 79 Triliun
Mudah-mudahan langkah ini dapat membatalkan niat serta aksi KPK gadungan, dan yang paling penting dapat menjadi imun anti korupsi bagi aparatur pemerintah didaerah, agar tidak tergoda bisikan jahat untuk berperilaku koruptif, mengingat anggaran penanganan pandemi COVID-19 yang mereka kelola sangat besar sekali.
KPK juga mengindentifikasi sedikitnya 4 titik rawan penyelewengan anggaran penanganan COVID-19, yaitu terkait refocusing serta realokasi anggaran COVID-19 baik dari APBN maupun APBD, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan filantropi dan sumbangan pihak ketiga, hingga penyelenggaraan bantuan sosial.

