KORANMAKASSAR.COM — Komite Nasional Indonesia Pusat (sering disingkat dengan KNIP) dibentuk berdasarkan Pasal IV, Aturan Peralihan, Undang-Undang Dasar 1945 dan dilantik serta mulai bertugas sejak tanggal 29 Agustus 1945 sampai dengan Februari 1950.
KNIP merupakan Badan Pembantu Presiden, yang keanggotaannya terdiri dari pemuka-pemuka masyarakat dari berbagai golongan dan daerah-daerah termasuk mantan Anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
KNIP ini diakui sebagai cikal bakal badan legislatif di Indonesia, sehingga tanggal pembentukannya diresmikan menjadi Hari Jadi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
baca juga : 28 Juni 1965 : Harian Kompas Terbit Pertama Kali
Anggota KNIP terdiri dari 137 orang, dimana yang bertindak sebagai pimpinan adalah:
Mr. Kasman Singodimedjo – Ketua
M. Sutardjo Kartohadikusumo – Wakil Ketua I
Mr. J. Latuharhary – Wakil Ketua II
Adam Malik – Wakil Ketua III
(sumber : wikipedia)