“Materi pembelajaran saya terkait manajemen bank sampah dengan durasi 10 jam. jadi 3 jam teori dan 7 jam praktek. saya yang terbiasa bicara di depan masyarakat langsung dua sampai tiga jam tapi sementara ini 10 jam dengan metode belajar via zoom,” ujar mantan jurnalis TV nasional ini.
Dalam pemaparan Sahar, secara umum disampaikan bahwa konteks permasalahan sampah,merupakan permasalahan nasional yang memerlukan pengelolaan secara holistik, sistemasis dan terintegrasi. begitu pula di kota Makassar. Pada tahun 2019 KLHK mencatat jumlah timbulan sampah sebesar 67,8 juta ton/tahun yang terdiri dari sampah organik dengan porsentase sebesar 57%, sampah plastik sebesar 15%, sampah kertas sebesar 11% dan sampah lainnya sebesar 17%.
“Pemerintah harus melakukan upaya pengelolaan sampah melalui berbagai kebijakan yaitu dengan diterbitkannya UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, PP No 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, Peraturan Presiden No 97 Tahun 2017 tentang Jakstranas, dan Permen LHK No 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen serta permen LH No 13 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah 3R melalui bank sampah,” paparnya.
Selain itu, pada tahun 2020, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri dan Kepolisian tentang Limbah Non B3 sebagai bahan baku industri yang ditandatangani oleh Kementerian LHK, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kepolisian RI. Diharapkan dengan terbitnya SKB ini dapat menyediakan bahan baku industri daur ulang dan circular economy dengan memanfatkan sampah dalam negeri.
baca juga : Antusias Pedagang Akan Manfaat Ekonomi Bank Sampah Unit di Beberapa Pasar Begitu Besar
“Saya kira salah satu solusi tepat dalam menangani sampah adalah bank sampah. Bank sampah merupakan wadah/tempat untuk mengelola sampah dengan prinsip 3R yang dikelola oleh masyarakat, pemerintah daerah dan dunia usaha yang memiliki sarana dan prasarana paling sedikit berupa sistem administrasi dan sarana pemilahan sampah yang berfungsi sebagai sarana edukasi pengelolaan sampah, perubahan perilaku masyarakat dan pelaksanaan sirkulasi ekonomi sampah melalui Bank Sampah,” ujarnya.
Sebagai ketua umum periode pertama di organisasi ASOBSI, Sahar mengapresiasi KLHK yang telah mendukung program pemberdayaan bank sampah melalui pertemuan rapat koordinasi nasional (Rakornas) bank sampah setiap tahun, memfasilitasi Asosiasi Bank Sampah Indonesia (Asobsi) yang merupakan wadah aspirasi bank sampah di Indonesia serta edukasi maupun pembinaan bank sampah di daerah di Indonesia serta revisi permen LH No 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan sampah di bank sampah melalui 3R.
“Kita berharap regulasi dan kebijakan itu harus pula diikuti oleh pemerintah provinsi, kota dan kabupaten. karena terus terang laporan dari pengurus Asobsi di daerah masih banyak pemerintah daerah yang belum sepenuhnya mendukung program bank sampah ini,” ungkapnya.
Padahal kata Sahar, bank sampah sangat berkembang pesat di Indonesia, di mana pada tahun 2020 jumlah bank sampah telah mencapai 11.330 unit di 369 kabupaten/kota di Indonesia. Sementara di Kota Makassar sendiri, selama pandemi tercatat 673 bank sampah yang terdaftar dan selama pandemi hanya kurang lebih 50 persen saja yang beroperasi. Dari jumlah tersebut perputaran uang juga memadai dengan modal pembelian hanya 300 juta rupiah tapi mampu menghasilkan pendapatan sebesar 1 milliar rupiah lebih. (*)

