Keluarga Korban Laka Lantas Alm Sofyan Jamaluddin Harap Kasus Ini Segera Disidangkan

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Keluarga Sofyan Jamaluddin (Alm), korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 5 Juli 2024 lalu berharap agar kasus ini segera disidangkan. Berkas perkaranya telah dikembalikan oleh Kejaksaan untuk dilengkapi (P19) berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan Negeri Makassar.

Pihak keluarga berharap agar penyidik segera menindaklanjuti petunjuk kejaksaan sehingga kasus ini dapat segera diproses di pengadilan. Kecelakaan yang merenggut nyawa Sofyan Jamaluddin dilaporkan ke pihak berwajib melalui Laporan Polisi Nomor: LP/A/856/VII/2024/SPKT.Lantas Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan pada 5 Juli 2024.

Berdasarkan surat pemberitahuan dari Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar yang diterima oleh keluarga korban, dijelaskan bahwa berkas perkara kecelakaan ini telah rampung dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk diteliti lebih lanjut.

Laporan Polisi

Pihak kepolisian, melalui AIPTU Sudaryanto, SH, yang menangani kasus ini, menyatakan bahwa mereka sedang berupaya memenuhi petunjuk jaksa, termasuk melengkapi keterangan dari dokter RS Jala Ammari TNI AL, serta mengumpulkan semua bukti pendukung yang diperlukan agar berkas ini dapat segera diserahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Makassar sehingga kasus ini dapat segera disidangkan.

Penyidik menerapkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi: “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

“Keluarga terus mengawal proses hukum ini hingga mencapai kekuatan hukum tetap dan akan mempertimbangkan langkah hukum lainnya jika diperlukan”, tutur Jamaluddin Abu, Ayah korban saat ditemui awak media dikediamannya, kamis (5/9/2024)

Harapan keluarga agar proses hukum ini segera dituntaskan. “Kami keluarga korban sangat berharap kasus ini segera disidangkan karena semua bukti sudah lengkap.

“Kami ingin keadilan ditegakkan. Jika perlu, kami akan melakukan upaya hukum lain untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujar Jamaluddin.

baca juga : Dinas Damkarmat Makassar Jenguk dan Bantu Korban Lakalantas di RS Pelamonia

Ia juga menambahkan, “Kami telah diberitahu bahwa pelaku sudah ditahan, namun hingga saat ini kami belum mengetahui di mana pelaku ditahan.”

Kasus ini menjadi sorotan keluarga besar korban setelah informasi berkas perkara P19 tersebar, keluarga korban berharap pelaku kecelakaan lalu lintas ini dapat segera diadili, mengingat korban telah meninggal dunia akibat peristiwa tersebut. (Restu)