Kejari Enrekang Peringati Hakordia ke 53 Dengan Berbagai Kegiatan

ENREKANG, KORANMAKASSAR.COM — Kejaksaan Negeri Enrekang melakukan serangkaian kegiatan untuk memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia yang ke-53. Kegiatan ini dihelat dengan tema “Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju” dan dipaparkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Fadeli, di kantor kejaksaan yang terletak di Jalan Pancaitana Bunga Walie No.05, Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Senin (09/12/24).

Acara peringatan ini melibatkan berbagai kegiatan, di antaranya adalah Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia ke-53, Ceramah Agama, Pembagian stiker dan baju kaos Anti Korupsi, Konferensi Pers Pengembalian Kerugian Negara oleh Kejaksaan Negeri Enrekang, Penyerahan barang rampasan dan barang sitaan eksekusi yang telah inkracht.

Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Fadeli, menyampaikan, “Kejaksaan Negeri Enrekang berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.116.486.050 dan melaporkan hasil penyelidikan dugaan penyalahgunaan Biaya Perjalanan Dinas dalam dan luar daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang.”

Baca Juga : Kawal Dana dan Aset Desa, Pemkab Jalin Kerjasama Dengan Kejari Enrekang

Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan hasil kerja tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Enrekang. Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini dihentikan karena sudah dilakukan pengembalian kerugian negara.

Total jumlah pengembalian kerugian negara Kejaksaan Negeri Enrekang sepanjang tahun 2024 mencapai Rp 2.273.123.993,00,- dengan target penerimaan negara bukan pajak (PNPB) Kejaksaan Negeri Enrekang tahun 2024 sebesar Rp 472.050.000. Ini merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri Enrekang dalam memerangi korupsi demi kemajuan Indonesia menuju arah yang lebih baik. (*)