MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Sidang praperadilan antara PM (pr) melawan Polrestabes Makassar dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2025/PN.Mks terus bergulir di Pengadilan Negeri Makassar. Dalam gugatan praperadilan ini, PM menilai bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka cacat prosedural dan tidak sah secara hukum.
Kasus ini berawal dari dugaan eksploitasi seksual yang melibatkan EFL (pr) serta dua tersangka lainnya, yaitu RY (lk) dan HH (pr). Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap mereka dengan rincian sebagai berikut:
Putusan No. 1315/Pid.B/2024/PN.Mks atas nama tersangka RY
Putusan No. 1322/Pid.B/2024/PN.Mks atas nama tersangka EFL dan HH
Namun, setelah kasus ini diputus, laporan yang dibuat oleh EFL menyebabkan PM juga ditetapkan sebagai tersangka. PM yang sebelumnya merupakan korban dalam kasus ini, menganggap bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka terkesan dipaksakan.
Selama proses hukum berlangsung, PM sempat ditahan selama 12 hari di Rumah Tahanan Titipan Polrestabes Makassar, sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan.

Kejanggalan dalam Penetapan Tersangka PM
Tim kuasa hukum PM, yang terdiri dari Reza Darmawan, S.H., dan Arham Iqramullah, S.H., mengajukan gugatan praperadilan dengan alasan bahwa penetapan tersangka terhadap klien mereka sarat dengan kejanggalan dan melanggar prosedur hukum. Beberapa poin keberatan yang diajukan adalah sebagai berikut:
1. Penetapan Tersangka yang Tidak Sah
Alat bukti yang digunakan bukan milik PM.
Video yang dijadikan dasar penetapan tersangka tidak memiliki keabsahan hukum karena bukan hasil autentik dari Laboratorium Kriminal Forensik.
2. Kesalahan Locus Delicti (Tempat Kejadian Perkara)
Peristiwa terjadi di Perumahan R2000, Kabupaten Gowa, tetapi laporan dibuat di Polrestabes Makassar.
3. Ketidaksesuaian Tempus Delicti (Waktu Kejadian Perkara)
Video dibuat pada Oktober 2022, tetapi laporan polisi baru dibuat oleh EFL pada Januari 2023, sehingga ada ketidaksesuaian waktu yang signifikan.
Tidak ada unsur pidana yang terpenuhi sesuai dengan pasal yang disangkakan penyidik.
baca juga : Darurat Kekerasan Seksual, Aktivis Hingga Praktisi Hukum Perempuan dan Anak Maros Angkat Bicara
4. Alat Bukti yang Tidak Sah
Flashdisk yang dijadikan alat bukti tidak diuji keasliannya di Laboratorium Kriminal Forensik.
Tidak ada saksi mata yang melihat langsung pembuatan video.
Keterangan ahli dalam sidang pembuktian dianggap tidak relevan karena tidak hadir dalam persidangan praperadilan.

