MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun berinisial SFNA mengalami penganiayaan dan eksploitasi oleh ibu kandungnya, N, dan ayahnya, EK, yang memiliki usaha properti di Makassar.
SFNA dipaksa melakukan pekerjaan rumah tangga dan membantu bisnis ayahnya tanpa mendapatkan pendidikan yang layak.
SFNA melarikan diri dari Singapura ke Makassar dan mencari perlindungan dari paman dan tantenya. Namun, orang tua SFNA malah melaporkan dugaan penculikan kepada pihak kepolisian, yang menimbulkan kontroversi karena laporan tersebut bertentangan dengan kehendak dan perlindungan hak anak.
Kasus ini berpotensi melanggar beberapa aspek hukum, termasuk eksploitasi anak, pengabaian hak anak untuk pendidikan dan tumbuh kembang, serta hak anak atas perlindungan khusus.
Baca Juga : PB Hipermata Kecam Penganiayaan dan Pemerasan oleh Oknum Sabhara Polrestabes Makassar
Pihak keluarga pelindung SFNA telah melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Makassar dan berencana melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel, Sabtu (7/6/25).
LMR-RI mendesak Komnas HAM, KPAI, dan Komisi III DPR RI untuk turun langsung mengawasi proses hukum kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban.
Kasus ini bukan sekadar konflik keluarga, tapi menyangkut pelanggaran serius terhadap hak anak dan dugaan kejahatan yang dilakukan oleh orang tua kandung. (*)

