Polrestabes Makassar Ringkus 10 Remaja Geng Motor yang Hendak Tawuran

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Tim Unit Jatanras Polrestabes Makassar berhasil meringkus 10 orang remaja Geng Motor asal Kabupaten Gowa yang hendak melakukan tawuran di Jalan Batua Raya, Kota Makassar.

Sebelumnya, mereka berencana melakukan aksi tawuran melalui live streaming di media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Facebook.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan bahwa tim Unit Jatanras berhasil mengamankan sejumlah geng motor yang hendak melakukan perkelahian kelompok dan membawa senjata tajam.

“Kami amankan 15 orang tersangka, tetapi yang bisa maju tahap berikutnya adalah 10 tersangka dengan rincian lima orang dewasa dan lima lagi berstatus di bawah umur,” ungkap Arya, Jumat (13/6/25).

Baca Juga : Belum Terima Salinan BAP, Kuasa Hukum Terdakwa PM Kecewa Kepada Jaksa dan Penyidik Polrestabes Makassar

Arya menjelaskan bahwa sebelum melakukan aksinya, kawanan geng motor ini melakukan pesta miras sambil menunggu informasi dari geng motor lainnya. Setelah mendapatkan titik atau lokasi tawuran, mereka bersama-sama melakukan rolling dengan membawa senjata tajam samurai dan busur panah.

Polrestabes Makassar akan menjerat para pelaku dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor, golok, kucuk ketapel, busur, dan samurai. (*)