TAKALAR, KORANMAKASSAR.COM — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan mendesak Kepala Kepolisian Resort Takalar untuk menangkap pelaku kekerasan anak yang masih berkeliaran. Pelaku atas nama Bunga diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan perlindungan anak terhadap korban yang masih di bawah umur.
Korban yang diwakili oleh orangtuanya telah melaporkan pelaku ke Polres Takalar dengan nomor laporan Polisi LP/B/180/VII/2025/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 18 Juli 2025.
Pelaku diduga telah melakukan kekerasan terhadap korban dengan menarik dan memukul punggung korban sebanyak empat kali yang menyebabkan luka lebam, serta memukul muka korban pakai sarung sebanyak satu kali yang mengakibatkan mata kiri korban bengkak.
Baca Juga : Kenal Pamit Kapolres Takalar, Wakil Bupati Ucapkan Selamat Mengemban Tugas Baru
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, mendesak Kapolres Takalar untuk menangkap pelaku yang masih berkeliaran.
“Kami mendesak Kapolres Takalar untuk menangkap pelaku agar tidak terjadi tindak pidana baru dan pelaku tidak melarikan diri,” ujarnya, Jumat (18/7/25).
LBH Suara Panrita Keadilan akan mendampingi korban sampai kasus dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Takalar. “Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas,” tutup Djaya Jumain. (*)

