MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Satuan Intelejen Keamanan (Satinelkam) Polrestabes Makassar telah mencatat sekitar 3000 orang telah mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk melengkapi berkas PPPK paruh waktu.
Dalam layanan tersebut, Polrestabes Makassar menegaskan komitmen pelayanan publik yang profesional dan bebas pungutan liar (pungli)
Hal ini di ungkapkan Paur Yanmin Satinelkam Polrestabes Makassar, IPDA Muh Farly mengatakan Ada sekitar 3 ribu pemohon yang ada di Kota Makassar khususnya untuk penerbitan SKCK P3K paruh waktu
“Sesuai ketentuan dari PNBP untuk SKCK itu ada biaya sebesar 30 ribu,” ungkap IPDA Farly saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Makassar, Jalan Hasanuddin, Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar, Senin (15/9/2025) sore tadi
Lanjut Farly, Jadi untuk jadwal kami sudah buka mulai pukul 08.00 pagi- hingga selesai, karena banyaknya pemohon kami tetap melayani pada hari Sabtu dan Minggu kemarin.
Baca Juga : Satresnarkoba Polrestabes Makassar, Gagalkan Peredaran Sabu Sebanyak 13 Kilogram Jaringan Internasional
“Akibat meningkatnya pemohon SKCK, kami juga menambah petugas pelayanan dari Urbin Polrestabes Makassar,” kata mantan Kapolsek Paotere ini
IPDA Farly juga menghimbau kepada pemohon SKCK dan masyarakat agar kiranya mendatangi langsung dan hindari yang namanya calo, sesuai ketentuan PNPB untuk SKCK itu ada biaya sebesar 30 ribu dan kami sudah membuat Flayer ke media-media sosial, himbaunya. (Firman Dhanie)

