LI BAPAN Sulsel Tanggapi Serius Surat DTRB Makassar Terkait Penyalahgunaan Fasum Fasos

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM —
Lembaga Investigasi Badan Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Sulawesi Selatan menanggapi serius surat balasan dari Dinas Penataan Ruang (DTR) Kota Makassar tertanggal 23 Oktober 2025, yang menanggapi laporan LI BAPAN mengenai dugaan penyalahgunaan fasilitas umum (fasum) oleh PT Honda Sanggar Laut Selatan di kawasan Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

Surat balasan dengan nomor 040/1034/DISTARU/X/2025 itu memuat hasil klarifikasi lapangan yang dilakukan tim pengawasan DTR bersama pihak kecamatan. Dalam surat tersebut, DTR menyatakan bahwa pembangunan gedung showroom mobil dan lapangan bulu tangkis telah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) masing-masing sejak tahun 2006 dan 2023.

Namun, DTR juga menegaskan bahwa bangunan penghubung antara dua gedung tersebut belum dapat diperlihatkan legalitas perizinannya oleh pihak pemilik, serta menyebut bahwa apabila bangunan tersebut berdiri di atas fasilitas umum (fasum), maka wajib memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan.

Menanggapi isi surat tersebut, Ketua LI BAPAN Sulsel, Drs. H. Rajadeng Karaeng Lau, menilai bahwa balasan dari DTR justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran pemanfaatan aset publik.

“Surat itu sudah cukup jelas. Dinas menyebut sendiri bahwa bangunan penghubung belum memiliki legalitas, dan jika itu berada di atas fasum, wajib ada PKS. Artinya, ada pelanggaran nyata yang tidak bisa diabaikan,” ujarnya kepada awak media, Kamis (24/10/2025).

Karaeng Lau juga menegaskan bahwa PT Honda Sanggar Laut Selatan sebagai perusahaan otomotif besar seharusnya menjadi contoh dalam ketaatan terhadap aturan dan tata ruang kota, bukan justru diduga memanfaatkan area publik tanpa izin.

“Sanggar Laut Selatan ini perusahaan otomotif besar. Harusnya mereka lebih taat terhadap aturan, bukan justru menimbulkan persoalan hukum dan mengabaikan hak publik,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa dengan adanya surat resmi dari Dinas Penataan Ruang, LI BAPAN menilai sudah cukup bukti administratif untuk menindaklanjuti kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi.

Baca Juga : Salah Gunakan Fasum, LI BAPAN Sulsel Soroti DTRB Makassar dan Pemerintah Kecamatan Wajo

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan kunjungan langsung ke Bapak Wali Kota Makassar untuk membahas masalah ini. Jawaban dari Dinas Penataan Ruang sudah cukup menjadi dasar kuat bagi kami untuk melaporkan secara resmi dan meminta tindakan tegas dari pemerintah kota,” ungkap Karaeng Lau.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa LI BAPAN akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas. Selain dugaan penyalahgunaan fasum, lembaganya juga masih menyoroti indikasi pencemaran lingkungan di sekitar lokasi bangunan yang sempat diberitakan sebelumnya.

“Kami ingin memastikan bahwa hukum benar-benar berjalan. Tidak boleh ada kesan tebang pilih dalam penegakan aturan tata ruang dan lingkungan,” pungkasnya. (Restu)