JAKARTA, KORANMAKASSAR.COM — Citra PT PLN (Persero) sebagai Great Place to Work kini tercoreng. Dua pejabat tingginya diduga terlibat kasus serius: pelecehan seksual dan kekerasan bersenjata tajam.
Pejabat berinisial GA, yang memimpin Divisi Human Safety & Culture (HSC), disebut sebagai predator seksual oleh sejumlah sumber internal.
Ia bahkan dikabarkan pernah mengakui perbuatannya kepada Direktur Legal & Human Capital (LHC) Yusuf Didi Setiarto, namun tetap dibiarkan menjabat tanpa sanksi.
Sementara itu, pejabat lain berinisial CEN yang menjabat EVP Bantuan Hukum, terekam dalam video viral mengayunkan senjata tajam ke juru parkir di Cinere, Depok. Meski aksinya jelas melanggar hukum, kasusnya justru diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) dengan bantuan pengacara korporasi PLN.
Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira menilai PLN gagal menegakkan Kepmenaker No. 88/2023 tentang penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.
Baca Juga : Kasus Kekerasan Bersajam yang Diduga Libatkan Pejabat PLN di Depok Berakhir Damai
“PLN seolah membiarkan tindakan pelecehan dan kekerasan, padahal ini BUMN besar yang harus jadi teladan,” tegasnya.
Pakar hukum Dicki Nelson, S.H. juga menilai penerapan RJ terhadap kasus bersenjata tajam itu keliru, karena ancaman pidananya di atas 5 tahun.
“Kasus ini jelas melanggar hukum dan menimbulkan keresahan publik. Negara wajib menindak tegas pelaku,” ujarnya.
Publik kini menunggu langkah tegas dari manajemen PLN dan aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa jargon “tegak lurus” bukan sekadar slogan, melainkan komitmen nyata terhadap hukum dan moralitas. (*)

