ENREKANG, KORANMAKASSAR.COM — Polemik penetapan tersangka terhadap sejumlah pimpinan BAZNAS Enrekang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang terus memanas. Tim Legal BAZNAS Enrekang menyampaikan bantahan keras dan menilai langkah Kejari penuh kekeliruan, khususnya terkait klaim kerugian negara sebesar Rp16,656 miliar.
Dalam rilis resminya, Jumat (27/11/25) Tim Legal menyebut pernyataan Kejari sarat distorsi fakta dan tidak objektif sejak tahap penyidikan. Mereka menegaskan, penanganan kasus ini menggunakan pendekatan hukum yang keliru sejak awal.
Menurut Tim Legal, BAZNAS adalah lembaga nonstruktural berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Karena itu, dana yang dikelola bukan bagian dari APBN maupun APBD.
“Dana ZIS merupakan dana umat, bukan uang negara. Pertanggungjawabannya kepada para muzaki dan Kementerian Agama, bukan kepada keuangan negara,” tegas mereka.
Baca Juga : Sentuhan Kepedulian BAZNAS Enrekang: Rp15 Juta Disalurkan untuk Rumah Warga Kurang Mampu
Tim Legal menambahkan, tidak ada ketentuan hukum yang mengategorikan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sebagai keuangan negara yang bisa diperiksa melalui perspektif tindak pidana korupsi. Mereka menyatakan audit internal Kemenag maupun lembaga eksternal memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan BAZNAS Enrekang tanpa indikasi kerugian negara.
Menanggapi tuduhan Kejari terkait dugaan penyimpangan dana — mulai dari penarikan tidak sesuai syariah, verifikasi fiktif, hingga penyaluran melebihi ketentuan — Tim Legal membantah tegas.
“Audit syariah internal dan eksternal BAZNAS tidak menemukan penyimpangan seperti yang dituduhkan. Laporan resmi BAZNAS Enrekang ke BAZNAS Provinsi dan Kemenag justru menunjukkan peningkatan penyaluran dana yang telah diverifikasi,” jelas mereka.
Mekanisme penyaluran dana zakat disebut tetap sesuai ketentuan delapan asnaf tanpa pelanggaran syariah maupun aturan perundang-undangan.
Sorotan utama juga ditujukan pada klaim kerugian negara Rp16,656 miliar yang disebut berdasarkan perhitungan Inspektorat Daerah. Tim Legal menilai angka tersebut “fantastis dan mengada-ada”, mengingat dana ZIS bukan keuangan negara dan Inspektorat Daerah tidak memiliki kewenangan mengaudit BAZNAS.
Baca Juga : Baznas Sambangi Kemenag Enrekang, Bahas Kolaborasi Penguatan ZIS dan Pelayanan Keagamaan
“Tidak ada keuangan negara dalam dana ZIS. Audit syariah Kemenag tidak pernah menyimpulkan adanya kerugian negara, sehingga klaim tersebut tak berdasar,” tegas Tim Legal.
Atas berbagai kejanggalan, Tim Legal menilai penetapan tersangka pimpinan BAZNAS Enrekang dilakukan prematur dan cacat hukum.
“Langkah Kejari prematur dan tidak memenuhi dasar hukum yang seharusnya,” ujar Mahyuddin Jamal, anggota Tim Legal. (*)

