MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Dugaan ketidaknetralan menjelang pemilihan RT/RW kembali mencuat di Kecamatan Tallo. Seorang warga Kelurahan Ujung Pandang Baru, Basri Pellang, melaporkan bahwa mantan Ketua RW nonaktif, Rismawati, terlihat berjalan bersama dua staf kelurahan dan diduga ikut melakukan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada 26 November 2025.
Foto dokumentasi peristiwa tersebut menjadi bukti utama laporan. Dalam foto itu, Rismawati tampak berjalan beriringan dengan dua staf Kelurahan Ujung Pandang Baru di kawasan Jalan Gatot Subroto.
Basri menyampaikan bahwa Rismawati telah resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua RW. Namun, yang bersangkutan tetap aktif mengikuti kegiatan kelurahan dan bahkan mendaftarkan diri sebagai calon Ketua RW. Suaminya juga diketahui mencalonkan diri sebagai Ketua RT.
“Secara administratif, statusnya sudah nonaktif, tapi tetap ikut aktivitas kelurahan. Ini menimbulkan tanda tanya warga,” kata Basri, Kamis (27/11/25) kemarin.

Selain bukti foto, Basri mengaku informasi tersebut diperoleh melalui komunikasi langsung dengan warga yang mengaku resah.
Menurut Basri, keterlibatan dua staf kelurahan dalam kegiatan tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan lurah setempat.
“As info, pak lurah tidak mengetahui kalau stafnya 2 orang ini berjalan bersama mantan RW yang sudah dinonaktifkan. Kebetulan lurah juga baru, dan kedua staf ini bergerak tanpa konfirmasi,” ujarnya.
Hal ini memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan prosedur, terlebih karena pembagian BLT seharusnya dilaksanakan oleh pejabat berwenang seperti PJ RT/RW, bukan oleh pihak yang tidak memiliki jabatan resmi.
Laporan tersebut menyebutkan beberapa kekhawatiran warga, di antaranya:
- Kegiatan kelurahan dijalankan oleh pihak tanpa wenang.
- Adanya potensi cawe-cawe dan upaya mempengaruhi suara pemilih.
- Mencederai prinsip netralitas menjelang pemilihan RT/RW.
Basri berharap instansi terkait segera turun tangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran yang terjadi.
baca juga : Hadapi Pemilihan RT/RW, Sekda Makassar Ingatkan Netralitas Camat dan Lurah
Ia meminta pemeriksaan internal terhadap dua staf kelurahan yang terlibat, verifikasi status pencalonan Rismawati yang sudah dinonaktifkan dan penegasan batas kewenangan perangkat kelurahan di lapangan serta langkah korektif agar pemilihan RT/RW tidak tercemar praktik ketidaknetralan.
“Ini harus ditindak agar jelas siapa yang berwenang. Jangan sampai bantuan sosial dijadikan alat politik,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kelurahan maupun kecamatan terkait laporan tersebut. (*)

