JAKARTA, KORANMAKASSAR.COM — Dewan Pimpinan Pusat Nasional Corruption Watch (DPP NCW) menyatakan bahwa perkara yang menjerat Baznas Enrekang bukan merupakan tindak pidana korupsi maupun gratifikasi, tetapi diduga sebagai bentuk kriminalisasi dan pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum.
NCW mempertanyakan penetapan SL sebagai tersangka tunggal dalam penyidikan yang disebut berkaitan dengan “gratifikasi” dana zakat. Menurut NCW, pihak lain yang diduga terlibat, yakni mantan Kajari Enrekang yang kini menjabat Kajari Bangka Tengah, Padeli, seharusnya juga diperiksa secara menyeluruh.
Berdasarkan hasil investigasi internal dan laporan yang disampaikan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, NCW menilai terdapat sejumlah kejanggalan sejak awal penanganan perkara.
Wakil Ketua Umum DPP NCW, Ghorga Dony Manurung, menyampaikan bahwa dana Baznas merupakan dana umat, bukan anggaran negara, sehingga unsur kerugian negara dinilai tidak terpenuhi.

“Narasi soal ‘uang titipan’ dinilai hanya menutup persoalan yang sebenarnya. Kami mempertanyakan transparansi aliran dana Rp1,1 miliar yang disebut disetor serta sisa Rp930 juta yang tidak jelas keberadaannya,” ujar Dony, Jumat (5/12/2025).
NCW juga menyampaikan sejumlah poin yang disebut sebagai temuan mereka:
- Total dana yang dipersoalkan disebut mencapai lebih dari Rp2 miliar.
- Sebagian dana diduga tidak tercatat secara jelas.
- NCW menyebut terdapat dokumen rekening pribadi yang dinilai perlu ditelusuri lebih jauh.
Baca Juga : Massa Aliansi Enrekang Desak Penegakan Hukum terhadap Mantan Kajari
Menurut NCW, tekanan kepada pengurus Baznas dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari intimidasi, permintaan dana tunai, peminjaman uang hingga penyerahan bertahap, hingga pencantuman nama pejabat guna memberikan kesan legitimasi.
NCW juga mengingatkan bahwa Baznas merupakan lembaga pemerintah non-struktural di bawah pembinaan Inspektorat Jenderal Kemenag, bukan institusi daerah, sehingga unsur kerugian negara harus dipastikan secara objektif dan berdasarkan regulasi.
Dony menilai penetapan SL sebagai pihak yang bertanggung jawab tunggal tidak mencerminkan proses hukum yang menyeluruh.
“Rantai perintah tidak berdiri sendiri. Kami mempertanyakan mengapa pihak yang diduga berperan signifikan belum tersentuh proses hukum,” katanya.

