GOWA, KORANMAKASSAR.COM — Aksi bejat seorang pria berinisial IS (45) melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap bocah perempuan yang masih berusia delapan tahun, pelaku juga di ketahui seorang residivis yang beberapa kali mendekam di jeruji besi
Berdasarkan dengan adanya laporan polisi, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dan diperoleh info bahwa pelaku berada di Kompleks Antang Kecamatan Manggala Kota Makassar, bergerak cepat menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku
Hal ini diungkap oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, berdasarkan dua laporan Polisi per 21 Juni 2025 dan 5 Desember 2025. Yang terjadi di Jalan Yusuf Bauti, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa
“Adapun modus pelaku mengajak korban untuk naik ke atas motornya namun korban sempat menolaknya namun pada saat itu pelaku memaksa korban untuk ikut dan mengiming-iming korban dengan uang Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) sehingga korban naik ke motor pelaku,” ungkap Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo saat Press Release di halaman Mapolres Gowa, Selasa (9-12-2025) sore tadi.

Ia menambahkan, jadi kronologis pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekitar pukul 11.30 WITA, korban pergi belanja Indomie di warung dekat rumahnya, lalu dalam perjalanan pulang tiba-tiba pelaku datang mengendarai sepeda motornya dan bertanya tentang keberadaan ayah korban dengan berkata “ADAMI BAPAKMU DIRUMAH” lalu dijawab korban “TIDAK ADAPI” kemudian pelaku mengajak korban untuk naik ke atas motornya
“Kemudian pelaku membawa korban ke sebuah rumah kosong dan menyetubuhi korban. Setelah menyetubuhi korban pelaku lalu mengantar korban pulang dan dalam perjalanan pelaku mengancam korban dengan mengatakan “JANGAN BERITAHU MAMA KAMU ATAU SAYA AKAN PUKUL KAMU LAGI”, kata Djuhandhani.
baca juga : Kapolres Gowa Minta Warga Tompobulu Percayakan Proses Hukum, Tolak Main Hakim Sendiri
Lanjut Djuhandhani, Pelaku kemudian menyuruh korban turun dari motornya yang jaraknya jauh dari rumah korban, lalu saat korban jalan menuju rumahnya korban bertemu dengan pamannya sehingga paman korban membonceng korban ke rumah korban
“Setelah pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya pelaku dibawa untuk menunjukkan TKP serta mencari barang bukti namun pada saat di TKP pelaku IS memberontak dan berusaha melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara mengarahkan tembakan ke arah yang,” jelasnya
Adapun pasal yang akan di sangkakan pelaku yakni Pasal 81 dan Pasal 82 undang-undang no 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 milliar rupiah. (Firman Dhanie)

