Kejari Tetapkan Dua Pimpinan Baznas Enrekang Tersangka, Hasri Jeck Tuding Ada Pemerasan

ENREKANG, KORANMAKASSAR.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang resmi menetapkan dua pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) periode 2021–2024. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus tersebut bertambah menjadi tujuh orang.

Kedua tersangka baru tersebut adalah HJ, Ketua Baznas Enrekang, dan IK, Pimpinan I Baznas Enrekang. Penetapan dilakukan melalui Surat Penetapan Tersangka Print-296 dan Print-295 tertanggal Selasa, 9 Desember 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, A. Fajar Anugrah, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan secara transparan.

“Penetapan ini adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan,” ujarnya.

Kuasa hukum tersangka, Hasri Jeck, menyatakan pihaknya akan menempuh berbagai upaya hukum untuk melindungi kepentingan kliennya.

“Kami akan mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya untuk membela hak-hak klien kami. Kami menghormati proses hukum, namun juga meminta Kejaksaan Agung dan Kejati mengusut dugaan pemerasan dan kriminalisasi yang kami yakini terjadi,” tegasnya.

Hasri mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan praperadilan dan kini menunggu penetapan jadwal sidang.

“Kami yakin tuduhan kerugian Rp16,6 miliar tidak benar dan itu akan kami buktikan di persidangan,” tambahnya.

Baca Juga : BAZNAS Enrekang Bantah Dugaan Korupsi Zakat, Tegaskan Temuan Hanya Administratif

Kasus dugaan korupsi dana ZIS Baznas Enrekang menyita perhatian publik karena dana tersebut semestinya diperuntukkan bagi kesejahteraan umat. Kejari Enrekang menegaskan komitmennya mengusut kasus ini hingga tuntas serta memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.

Masyarakat diminta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu proses hukum bergulir sesuai mekanisme. (ZF)