Teror Warga dengan Busur dan Parang, Empat Anggota Geng Motor di Makassar Ditangkap Polisi

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.com — Aksi brutal kawanan geng motor kembali meresahkan warga Kota Makassar. Sekitar 20 unit sepeda motor yang dikendarai anggota geng motor berkonvoi dan menguasai seluruh badan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, dari arah Kota Makassar menuju Kabupaten Maros, Minggu (14/12/2025).

Dalam aksinya, kawanan geng motor tersebut tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga meneror pengendara lain dengan membawa senjata tajam jenis parang dan busur panah, menyalakan petasan, serta berteriak-teriak di tengah jalan.

Personel Polsek Biringkanaya yang tengah melakukan patroli segera memberikan perintah agar rombongan tersebut menepi dan membubarkan diri. Namun, peringatan aparat tidak diindahkan. Para pelaku justru tetap melakukan konvoi yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, saat hendak dibubarkan, sejumlah anggota geng motor terlihat membawa senjata tajam dan anak panah, sehingga situasi dinilai membahayakan.

“Pada saat hendak dibubarkan, beberapa dari mereka membawa senjata tajam dan busur. Petugas sudah memberikan tiga kali tembakan peringatan ke udara, namun mereka tetap melakukan perlawanan yang mengancam keselamatan personel,” ungkap Arya saat konferensi pers di Aula Mapolsek Biringkanaya.

Karena tidak mengindahkan peringatan petugas, polisi akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku. Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang anggota geng motor, masing-masing berinisial MHA (18), MR alias Rifki (20), AP (16), dan IA alias Isnan (19).

baca juga : Pelajar Tewas Tertembak Saat Tawuran di Tallo, Polisi Kejar Pelaku Penembakan

Selain para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua pelontar busur, empat anak panah, satu bilah parang, serta satu unit sepeda motor Honda Genio.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto UU Nomor 1 Tahun 1961, serta Pasal 211, 212, dan 214 KUHP tentang perlawanan dan tidak mematuhi perintah petugas, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Arya.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi geng motor yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. (Firman Dhanie)