MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menetapkan enam orang tersangka dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggalnya seorang pemuda saat malam pergantian tahun baru 2026.
Korban diketahui bernama MFS (19), warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Ia tewas setelah dikeroyok oleh sekelompok orang di Jalan Kerung-Kerung, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, pada Kamis (1/1/2026) dini hari, saat tengah merayakan malam tahun baru bersama pacarnya.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Arya Perdana, mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yang terdiri dari lima orang dewasa dan satu orang anak di bawah umur.
Baca Juga : Komisi Reformasi Polri Diuji: RJ Kasus Penganiayaan Bersajam Pejabat PLN Tuai Sorotan
“Total pelaku ada enam orang, lima dewasa dan satu masih di bawah umur. Seluruhnya telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kombes Pol. Arya
Perdana saat konferensi pers di Aula Mapolrestabes Makassar, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut berawal pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu korban bersama rekannya sedang duduk menyaksikan warga yang bermain petasan di sekitar lokasi kejadian.
Di waktu yang sama, terjadi aksi saling lempar petasan antara dua kelompok warga, yakni kelompok Maccini dan kelompok Santaria.
“Korban kemudian melihat warung milik temannya terkena petasan. Karena tidak terima, korban mendatangi para pelaku dan terjadi adu mulut yang berujung pada pengeroyokan,” jelasnya.
Baca Juga : Sidang Kasus Penganiayaan di PN Makassar Berlangsung Tegang, Hakim Tegur Kuasa Hukum Terdakwa
Dalam aksi penganiayaan tersebut, salah satu pelaku diduga menikam korban menggunakan senjata tajam di bagian punggung dan kepala bagian belakang. Akibat luka tusuk yang dialaminya, korban dinyatakan meninggal dunia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3, Pasal 351 ayat (3), serta Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Firman Dhanie)

