GOWA, KORANMAKASSAR.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Gowa, Jumat (9/1/2026).
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyebut penetapan Ranperda tersebut menjadi momentum awal tahun 2026 untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Penetapan Ranperda ini merupakan langkah nyata dalam memperkokoh administrasi pemerintahan serta melindungi dan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah demi kesejahteraan masyarakat Gowa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perubahan regulasi ini didorong oleh kebutuhan meningkatkan kepastian hukum, menyesuaikan perkembangan regulasi nasional, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset daerah yang berdampak langsung pada kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.
“Aturan yang lebih jelas akan mendorong pengelolaan barang milik daerah yang efisien dan efektif. Jika dikelola optimal, aset daerah dapat berkontribusi signifikan terhadap PAD sekaligus memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Pemkab Gowa juga menyerahkan empat Ranperda kepada DPRD Kabupaten Gowa, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik, Kabupaten Layak Anak, serta Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Menurut Bupati, penyerahan Ranperda tersebut merupakan agenda strategis sebagai wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan legislasi daerah.
Baca Juga : Tekan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemkab Gowa Turun Langsung Lakukan Bedah Rumah dan Bantuan Usaha
Sementara itu, Sekretaris DPRD Gowa, Andi Idil Hafid, menyampaikan bahwa penetapan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah telah melalui berbagai tahapan, mulai dari penyerahan, pembahasan, pandangan umum fraksi, hingga penetapan dalam rapat paripurna.
“Dengan ditetapkannya Ranperda ini, pengelolaan aset daerah diharapkan semakin optimal, khususnya dalam pemanfaatannya untuk meningkatkan PAD,” tuturnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Andy Azis, perwakilan Forkopimda Kabupaten Gowa, para pimpinan SKPD, serta camat lingkup Pemkab Gowa. (NH)

