Trotoar Disulap Jadi Lapak dan Parkiran, Warga Desak Satpol PP Enrekang Bertindak Tegas

ENREKANG, KORANMAKASSAR.COM – Trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki di Kabupaten Enrekang kini justru beralih fungsi menjadi lapak pedagang kaki lima (PKL) dan area parkir kendaraan.

Kondisi ini memicu keresahan masyarakat karena hak pejalan kaki terabaikan serta ketertiban umum terganggu.

Pantauan di lapangan, trotoar di sepanjang kawasan SMA Negeri 2 Enrekang dijadikan lahan parkir sementara sepanjang jalan provinsi juga dijadikan aktivitas berjualan secara permanen.

Tak hanya itu, sejumlah kendaraan juga diparkir sembarangan di atas trotoar, sehingga memaksa pejalan kaki turun ke badan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Enrekang sebagai instansi yang bertugas menegakkan ketertiban umum dinilai perlu segera melakukan penertiban.

Baca Juga : IWO Enrekang Ingatkan Sanksi UU KIP, Pemkab Diminta Hentikan Praktik Tertutup Informasi

Penataan tersebut menyasar PKL, bangunan liar, hingga kendaraan yang menggunakan trotoar tidak sesuai peruntukan.

Kepala Satpol PP Enrekang, Bahruddin, SH, saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (26/01/2026), menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Insyaallah kami akan menyampaikan masalah ini ke pimpinan. Namun kami juga membutuhkan laporan resmi dari masyarakat agar bisa segera diproses,” ujarnya.

Secara hukum, penggunaan trotoar telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 131 menjamin hak pejalan kaki atas fasilitas trotoar, sementara Pasal 274 dan 275 melarang setiap tindakan yang mengganggu fungsi jalan, termasuk trotoar, dengan ancaman pidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRT/M/2014 yang menegaskan bahwa trotoar wajib difungsikan khusus bagi pejalan kaki, bukan untuk berdagang maupun parkir kendaraan. Pelanggaran juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai UU Nomor 2 Tahun 2022.

Seorang warga setempat menilai penertiban seharusnya tidak perlu menunggu laporan resmi.

Baca Juga : Perdana Pasca Pilkada, Wabup Enrekang Andi Tenri Liwang Sambangi Desa Pasui

“Pelanggarannya sudah jelas terlihat. Aturan dan sanksinya ada. Trotoar harus segera dikembalikan fungsinya supaya pejalan kaki aman,” katanya.

Selain membahayakan keselamatan, kondisi trotoar yang semrawut juga dinilai membuat wajah kota terlihat kumuh, terlebih karena berada di kawasan pusat kota.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera bertindak tegas demi menciptakan Enrekang yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua pengguna jalan. (ZF)