MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, dan Kanit II Satresnarkoba Polres Toraja Utara, Aiptu Nasrul.
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima setoran uang dari bandar narkoba bernama Evanolya Tandipali alias Oliv selama periode Oktober hingga Desember 2025.
Ketua Majelis KKEP, Kombes Pol Zulham Effendy, dalam putusannya menyatakan bahwa kedua anggota tersebut terbukti menerima uang setoran sebesar Rp10 juta setiap pekan dari bandar narkoba.
Baca Juga ; Satresnarkoba Polres Gowa Ringkus Dua Pelaku, Peredaran Sabu Diduga Terkoneksi Jaringan Digital
“Menjatuhkan sanksi berupa perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 30 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Kombes Zulham Effendy saat membacakan amar putusan dalam sidang etik, Selasa (10/3/2026).
Dalam sidang tersebut terungkap bahwa total uang yang diterima keduanya mencapai Rp132 juta dan diberikan secara bertahap melalui perantara bernama Adnan.
Uang tersebut diterima sebanyak 13 kali, baik melalui transfer maupun secara tunai.
Anggota majelis etik menjelaskan bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Aiptu Nasrul menerima uang dari bandar narkoba tersebut sebanyak 11 kali masing-masing Rp10 juta, ditambah Rp7 juta pada Januari dan Rp15 juta pada September.
Namun dalam persidangan, Nasrul sempat berdalih uang tersebut digunakan untuk kepentingan pengembangan kasus narkoba.
Setelah didalami majelis, diketahui uang tersebut terkait praktik “86” atau pengaturan damai agar pelaku tidak diproses hukum.
Baca Juga : Mantan Kapolresta Sleman Dijatuhi Dua Sanki dalam Sidang Disiplin
Atas perbuatannya, keduanya dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Meski demikian, baik AKP Arifan Efendi maupun Aiptu Nasrul menyatakan akan mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut.
Sidang etik ini merupakan lanjutan dari persidangan sebelumnya yang digelar pada Kamis (5/3/2026), yang mengungkap praktik penerimaan setoran dari bandar narkoba oleh kedua anggota polisi tersebut. (*)


Komentar