MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh aparatur di lingkup pemerintah daerah, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idulfitri 2026.
Kebijakan ini ditegaskan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin setelah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2026 tentang pemberian THR.
Melalui regulasi tersebut, Pemkot Makassar untuk pertama kalinya memasukkan PPPK paruh waktu sebagai penerima THR, bersama ASN dan PPPK penuh waktu.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai yang selama ini turut mendukung pelayanan publik.
Baca Juga : Pantau Harga Jelang Lebaran, Wali Kota Makassar Turun Langsung Sidak Pasar dan Ritel Modern
Munafri mengatakan proses pencairan THR telah mulai berjalan sejak Kamis (12/3/2026) setelah Perwali diteken. Penyaluran dilakukan secara bertahap agar seluruh aparatur menerima haknya menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Mulai hari ini sudah diproses. ASN, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu semuanya menerima THR,” ujarnya di Balai Kota Makassar.
Menurut Munafri, pemberian THR bagi PPPK paruh waktu merupakan langkah untuk menciptakan kesetaraan sekaligus bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam menjalankan pelayanan pemerintahan.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Muhammad Dakhlan, menjelaskan besaran THR bagi PPPK dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja dan besaran gaji yang diterima.
Baca Juga : Dengar Keluhan Warga Bung Permai, Wali Kota Makassar Siapkan Pembenahan Sistem Drainase
Jika masa kerja belum mencapai satu tahun, perhitungan THR dilakukan dengan membagi masa kerja dalam bulan terhadap 12 bulan, kemudian dikalikan dengan gaji yang diterima.
Sedangkan PPPK dengan masa kerja lebih dari satu tahun akan menerima THR secara penuh.
Dakhlan menambahkan, total anggaran yang disiapkan Pemkot Makassar untuk pembayaran THR bagi PPPK paruh waktu dan penuh waktu diperkirakan mencapai Rp3 hingga Rp4 miliar.
Proses pencairan ditargetkan rampung dalam beberapa hari ke depan.
Pemkot Makassar berharap kebijakan ini dapat membantu para aparatur memenuhi kebutuhan menjelang Idulfitri sekaligus meningkatkan motivasi kerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (*)


Komentar