Cuma Gara-gara Sandal, Dokter di Bogor Diduga Ancam Pasien dengan Golok

BOGOR, KORANMAKASSAR.COM –– Seorang dokter umum berinisial DA yang membuka praktik di sebuah klinik di Jalan Nangka, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga mengancam pasien menggunakan senjata tajam.

Peristiwa yang terbilang tidak lazim tersebut terjadi pada Jumat (13/3/2026). Alih-alih memberikan pelayanan medis, oknum dokter itu diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap pasiennya hanya karena persoalan sepele terkait penggunaan sandal.

Korban berinisial PBN menuturkan, saat itu dirinya datang ke klinik untuk berobat. Setelah menunggu giliran, ia dipanggil masuk ke ruang pemeriksaan oleh dokter dengan nada keras dan diminta melepas sandalnya.

Namun, korban sempat menanggapi dengan nada bercanda karena melihat dokter tersebut juga menggunakan sandal di dalam ruangan.
“Abang juga pakai sandal,” ujar korban menirukan ucapannya saat itu.

Baca Juga : Pengelola PG Butung Ancam Tempuh Jalur Hukum, Minta Pemkot Makassar Kembalikan Dana Jaspro Miliaran Rupiah

Ucapan tersebut diduga memicu emosi sang dokter. Dengan nada tinggi, dokter tersebut kemudian mengusir korban dari ruang pemeriksaan sambil menyatakan bahwa aturan di tempat tersebut ditentukan olehnya.

Situasi semakin memanas ketika dokter tersebut mengambil sebilah golok dari dapur dan mengayunkannya ke arah korban. Meski korban telah berusaha meminta maaf, tindakan agresif tersebut disebut tidak mereda.

Ironisnya, kejadian itu berlangsung di hadapan putri korban yang masih berusia 10 tahun. Bocah tersebut dilaporkan berlari keluar ruangan karena ketakutan dan mengalami trauma setelah menyaksikan ayahnya diancam dengan senjata tajam.

Merasa keselamatannya terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bogor dengan didampingi kuasa hukumnya, James Sitorus dari kantor hukum James Sitorus & Partners.

Baca Juga ; Diduga Dana Konsumen Digelapkan, Warga Maros Siap Lapor OJK dan Minta FIF Bertindak Tegas

Laporan tersebut telah diterima oleh kepolisian dengan nomor registrasi LP/B/626/III/2026/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat.
Kuasa hukum korban berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami berharap laporan klien kami dapat diproses secepatnya oleh Polres Bogor dan pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku agar menjadi efek jera,” ujar James Sitorus, Sabtu (14/3/2026).

Hingga berita ini diturunkan, pihak dokter yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi meski sejumlah wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi. (*)

Komentar