Modus Barang Medis Terbongkar, Polisi Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Pelabuhan Soetta Makassar

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Kawasan Soekarno Hatta, Polres Pelabuhan Makassar, berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal tanpa cukai yang dikirim melalui jalur laut dari Surabaya ke Makassar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku yang berperan sebagai sopir dan kernet, serta satu unit mobil kontainer berisi sekitar 100 koli rokok tanpa cukai merek Smith yang siap edar.

Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Hardjoko, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman barang tidak sesuai dengan labelnya.

“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait kiriman barang mencurigakan dengan keterangan yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya,” ujar Hardjoko saat konferensi pers di Mapolsek Kawasan Soekarno Hatta, Jalan Nusantara, Senin (16/3/2026).

Baca Juga : Polres Pelabuhan Makassar Ungkap Penyebab Ledakan Kapal Nelayan di Paotere, Dipicu Uap Solar di Ruang Mesin

Ia menjelaskan, pengungkapan bermula pada Kamis (5/3/2026) ketika personel Polsek Soekarno Hatta menerima informasi terkait pengiriman rokok ilegal dari Surabaya melalui Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Yan Arisandi melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap kapal pengangkut barang.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku menggunakan modus dengan mencantumkan isi muatan sebagai alat kesehatan, seperti sarung tangan medis, kapas, perban, plester hingga timbangan berat badan.

Namun setelah diperiksa, kontainer tersebut ternyata berisi rokok tanpa cukai.

Selain itu, pelaku juga memanfaatkan segel kontainer untuk mengelabui petugas guna melancarkan aksinya.

Berdasarkan keterangan sopir, ia mengaku hanya menerima dokumen pengiriman yang menyebutkan muatan berupa alat kesehatan, sehingga tidak mengetahui isi sebenarnya dari barang yang diangkut.

Baca Juga : Di Guyur Hujan Tak Surutkan Semangat, Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar Bagi Takjil untuk Pengendara

Saat ini, kedua terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pemilik utama barang ilegal tersebut.

Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan ke pihak Bea Cukai Makassar untuk penanganan lanjutan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Polsek Kawasan Soekarno Hatta menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran barang ilegal, khususnya di kawasan Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar yang menjadi jalur strategis distribusi antar daerah. (Firman Dhanie)

Komentar