MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin menegaskan komitmennya untuk tidak melakukan pemangkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski di tengah tekanan kebijakan fiskal dan pembatasan belanja pegawai.
Munafri menyatakan, tenaga PPPK merupakan bagian penting dalam roda pemerintahan sekaligus garda terdepan pelayanan publik yang harus dijaga keberlangsungannya.
“Apapun kebijakan, tidak ada yang dirumahkan dan tidak ada pemangkasan. Bagi kami, PPPK adalah pahlawan yang bekerja untuk keluarga dan masyarakat,” tegasnya, Kamis (2/4/2026).
Kebijakan ini diambil di tengah tantangan fiskal yang dihadapi banyak daerah, menyusul ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Baca Juga : Pemkot Makassar Sambut Kolaborasi Telkomsel, Dorong Digitalisasi Sekolah Berkelanjutan
Kondisi tersebut membuat sejumlah pemerintah daerah berada dalam dilema antara menjaga kesehatan anggaran dan mempertahankan tenaga kerja.
Namun, Pemkot Makassar memilih pendekatan berbeda. Bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, pemerintah kota mengedepankan solusi dengan memperkuat kapasitas fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembukaan ruang-ruang ekonomi baru, serta peningkatan efisiensi pengelolaan pendapatan.
Menurut Munafri, langkah ini dilakukan agar kebutuhan belanja pegawai tetap terpenuhi tanpa bergantung sepenuhnya pada dana transfer pusat.
“Tidak hanya mengandalkan dana transfer. Kita optimalkan sumber-sumber pendapatan daerah agar tetap mampu menggaji PPPK,” jelasnya.
Selain itu, Pemkot Makassar juga berupaya menutup potensi kebocoran pendapatan melalui pengetatan sistem penerimaan daerah. Dengan strategi tersebut, keseimbangan fiskal diharapkan tetap terjaga secara berkelanjutan.
Baca Juga : Survei Ungkap 84% Warga Dukung PSEL di TPA Antang, Pemkot Makassar Optimistis Percepat Realisasi
Target PAD Kota Makassar pada tahun 2026 dipatok sekitar Rp2,3 triliun, meski di saat yang sama pemerintah kota menghadapi pengurangan dana transfer pusat (TKD) sekitar Rp500 miliar.
Kebijakan mempertahankan PPPK ini pun mendapat apresiasi dari kalangan akademisi. Pengamat politik Universitas Hasanuddin, Adi Suryadi Culla, menilai langkah tersebut menunjukkan keberpihakan nyata kepada masyarakat.
“Di tengah banyak daerah yang mempertimbangkan pengurangan pegawai, Pemkot Makassar justru hadir dengan kebijakan yang melindungi tenaga PPPK. Ini patut diapresiasi,” ujarnya.


Komentar