Survei: 84,9 Persen Warga Dukung Penertiban PKL, Pemkot Makassar Diminta Konsisten Benahi Kota

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Dukungan publik terhadap kebijakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Makassar kian menguat. Survei lembaga Parameter Publik Indonesia (PPI) menunjukkan mayoritas warga mendukung langkah pemerintah dalam menata ruang kota agar lebih tertib, nyaman, dan berkelanjutan.

Direktur Eksekutif PPI, Ras MD, mengungkapkan tingkat pengetahuan masyarakat terhadap kebijakan ini cukup tinggi, dengan 79,4 persen responden mengetahui adanya penertiban.

Lebih jauh, sebanyak 84,9 persen menyatakan mendukung, sementara 12,6 persen tidak mendukung dan 2,5 persen tidak memberikan jawaban.

baca juga : Wali Kota Makassar Tegas Lindungi PPPK, Pemkot Pilih Genjot PAD Ketimbang Pangkas Pegawai

Menurutnya, tingginya dukungan ini menjadi legitimasi kuat bagi Pemerintah Kota Makassar untuk terus menjalankan penataan, khususnya terhadap PKL yang menempati trotoar dan saluran drainase.

Penertiban sendiri disebut telah melalui proses panjang dan persuasif, mulai dari edukasi, dialog, hingga pemberian surat peringatan bertahap (SP1 hingga SP3).

Kebijakan ini juga memiliki dasar hukum yang jelas melalui Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Ras MD menegaskan, pemerintah tidak perlu ragu melanjutkan penertiban selama tetap mengedepankan pendekatan humanis serta menyiapkan solusi relokasi yang layak bagi pedagang.

Selain itu, keberlanjutan kebijakan dinilai penting. Penertiban tidak boleh berhenti pada pengosongan lokasi, tetapi harus diikuti pembenahan kawasan, seperti perbaikan trotoar, optimalisasi drainase, dan pengawasan rutin agar tidak kembali ditempati.

baca juga : Pemkot Makassar Sambut Kolaborasi Telkomsel, Dorong Digitalisasi Sekolah Berkelanjutan

Dukungan terhadap penataan PKL juga datang dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menilai langkah ini penting untuk menjadikan Makassar sebagai kota yang tertib dan menjadi contoh bagi daerah lain.

Meski demikian, ia mengingatkan agar penertiban tetap dibarengi dengan pemberdayaan dan relokasi yang jelas bagi pelaku UMKM terdampak.

Dengan dukungan publik yang kuat, kebijakan penataan PKL diharapkan mampu mewujudkan wajah Makassar yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (*)

Komentar