Kasus Dugaan Penipuan di Bajeng Libatkan Orang Tua dan Anak, Penanganan Polisi Jadi Sorotan

GOWA, KORANMAKASSAR.COM  — Penanganan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang ditangani Polsek Bajeng, Polres Gowa, menjadi perhatian publik karena melibatkan hubungan keluarga antara pelapor dan terlapor.

Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/131/XII/2025/SPKT/Polsek Bajeng/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan, terkait kejadian yang dilaporkan berlangsung pada Desember 2023 di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Dalam kasus ini, pelapor berinisial JG diketahui merupakan orang tua dari terlapor, HSN. Berdasarkan dokumen resmi kepolisian, HSN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 14 April 2026.

Baca Juga : Keluarga Korban dan IWO Sulsel Minta Transparansi Penanganan Kasus Dugaan Penipuan Penerimaan Akpol

Saat dikonfirmasi, penyidik Polsek Bajeng menyatakan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan didukung alat bukti yang cukup.

“Sudah cukup dua alat bukti. Perkaranya juga sudah melalui gelar perkara,” ujar penyidik, Selasa (21/4/2026).

Penyidik juga mengungkap bahwa salah satu barang bukti dalam perkara ini adalah sertifikat yang disebut belum diserahkan kepada pihak yang berhak, yakni pelapor.

“Barang buktinya berupa sertifikat yang tidak diserahkan kepada pemiliknya, dalam hal ini orang tua,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menyampaikan bahwa proses pemanggilan terhadap tersangka telah dilakukan sesuai tahapan. Namun, tersangka tidak memenuhi dua kali panggilan yang dilayangkan.

“Panggilan pertama dan kedua tidak dihadiri, sehingga kami melakukan penjemputan di rumahnya,” tambah penyidik.

Saat diamankan, tersangka diketahui dalam kondisi sakit dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Baca Juga : Anggota DPR RI Frederik Kalalembang: Komdigi Tak Tegas, Penipuan Online Kian Menggurita

Hingga saat ini, HSN masih menjalani perawatan di RS Syech Yusuf Gowa dan belum dapat dimintai keterangan.

Meski penyidik telah menyebutkan adanya dua alat bukti, rincian lebih lanjut terkait bukti lain serta status penguasaan dan penyitaan barang bukti berupa sertifikat belum dijelaskan secara detail.

Dalam praktik penegakan hukum, transparansi terkait barang bukti dan proses penyidikan menjadi hal penting untuk memastikan akuntabilitas serta menjaga kepercayaan publik.

Penyidikan kasus ini masih terus berlangsung, dan perkembangan selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih menyeluruh bagi masyarakat. (R3)

Komentar