Polres Pinrang Bongkar Aksi Curat Terencana, Tiga Pelaku Ditangkap hingga Lintas Provinsi

PINRANG, KORANMAKASSAR.COM — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pinrang bersama Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang tergolong menonjol di wilayah hukum Polres Pinrang.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara Mangga Barani, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Pinrang, Jumat (24/4/2026).

Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa tiga tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial MI (56), A (36), dan MA (62).

Kasus ini bermula dari laporan pencurian brankas pada 21 Maret 2026. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim gabungan berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran hingga ke luar provinsi.

Baca Juga : Polres Pinrang Musnahkan 3,2 Kg Sabu Senilai Rp3,8 Miliar, Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa

“Tim berhasil melacak keberadaan pelaku di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Pada 14 April 2026, kami melakukan penggerebekan di sebuah rumah kost di Kecamatan Girian dan mengamankan ketiga tersangka,” ujar Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, aksi para pelaku diketahui telah direncanakan dengan matang. MI dan A terlebih dahulu mengincar korban di Pasar Pekabbata, Pinrang.

Setelah mengetahui target membawa tas berisi emas, pelaku membuntuti hingga ke rumah korban, memantau situasi termasuk CCTV, lalu melancarkan aksinya.

Pada hari kejadian, pelaku masuk ke dalam rumah menggunakan alat yang telah dimodifikasi dan membawa kabur brankas milik korban dengan sepeda motor.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya brankas, sepeda motor, alat pembongkar, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Baca Juga : Polres Pinrang Sidak SPBU Jelang Arus Balik Lebaran 2026, Pastikan Stok Aman dan Tak Ada Kecurangan

Selain itu, ditemukan pula barang berharga berupa emas asli seberat 88,58 gram, emas imitasi 51,15 gram, uang tunai Rp157 juta, serta sejumlah barang elektronik.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp1,7 miliar, dengan total emas dalam brankas diperkirakan mencapai 740 gram.

Atas perbuatannya, tersangka MI dan A sebagai pelaku utama dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Sementara tersangka MA sebagai penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kapolres Pinrang menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas tindak kriminal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya. (*)

Komentar