Tim Trisula Polrestabes Makassar Bergerak Cepat, Geng Motor dan Pembuat Busur Dibekuk

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Baru saja dibentuk, Tim Trisula Polrestabes Makassar langsung menunjukkan kinerjanya dengan mengamankan pelaku geng motor serta pembuat busur yang diduga kerap digunakan dalam aksi tawuran.

Tim Trisula merupakan gabungan personel Reskrim, Intel, dan Samapta yang dibentuk oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, guna menekan gangguan keamanan, khususnya pada malam hingga dini hari.

Tim ini aktif melakukan patroli menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat.

Dalam patroli tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan terhadap warga di Jalan Laiya, Kecamatan Bontoala, Makassar, pada Jumat (24/4/2026) dini hari.

Baca Juga : GAM Desak Polrestabes Makassar Usut Tuntas Kasus Perampasan HP di Sekitar Makodam Hasanuddin

Kedua pelaku masing-masing berinisial RAM (25) dan AR (35), yang diamankan saat menggunakan sepeda motor usai melakukan aksi penyerangan.

Saat penangkapan, petugas menemukan tas ransel milik RAM yang berisi 15 batang anak panah lengkap dengan pelontarnya. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa busur tersebut dibeli dari AR dengan harga Rp50 ribu per batang.

Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah AR di Jalan Bunga Eja Beru. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sebanyak 122 batang busur serta sejumlah peralatan produksi seperti mesin gerinda, obeng, dan pelontar.

“Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan. Kami juga terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” ujar Arya Perdana dalam konferensi pers.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Tekankan Kolaborasi Jaga Keamanan dan Ketertiban Kota saat Buka Puasa Bersama Polrestabes

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolrestabes Makassar menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi aksi tawuran maupun kepemilikan senjata berbahaya seperti busur.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat,” tegasnya. (Firman Dhanie)

Komentar