Aksi Amarah di Makassar Berujung Bentrok, 108 Mahasiswa Dipulangkan Usai Pembinaan

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Aksi unjuk rasa memperingati peristiwa April Makassar Berdarah (Amarah) yang digelar mahasiswa Universitas Muslim Indonesia di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Jumat (24/4/2026), sempat berujung ricuh setelah terjadi bentrokan dengan pengemudi ojek online (ojol).

Aksi tersebut awalnya diwarnai penutupan jalan oleh massa mahasiswa yang memblokade dua jalur utama di depan kampus menggunakan batu dan pembakaran ban bekas.

Situasi memanas ketika sejumlah pengemudi ojol mencoba menerobos blokade, sehingga memicu aksi saling lempar antara kedua pihak.

Ketegangan akhirnya mereda setelah massa mahasiswa mundur ke dalam area kampus. Aparat gabungan dari Polrestabes Makassar yang dipimpin Arya Perdana langsung melakukan pengamanan di lokasi kejadian.

Baca Juga : Tim Trisula Polrestabes Makassar Bergerak Cepat, Geng Motor dan Pembuat Busur Dibekuk

Sejumlah mahasiswa yang terlibat kemudian diamankan dan dibawa ke Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal. Setelah didata dan dimintai keterangan, seluruh mahasiswa dipulangkan.

“Mahasiswa yang diamankan diberikan pembinaan dan pemahaman terkait larangan aksi yang mengganggu ketertiban umum, seperti penutupan jalan dan kegiatan pada malam hari,” ujar Arya Perdana, Minggu (26/4/2026).

Ia menegaskan, sebanyak 108 mahasiswa hanya menjalani pemeriksaan selama satu malam sebelum dipulangkan dalam kondisi sehat.

Baca Juga : GAM Desak Polrestabes Makassar Usut Tuntas Kasus Perampasan HP di Sekitar Makodam Hasanuddin

“Selama berada di Polrestabes, tidak ada intimidasi maupun perlakuan tidak menyenangkan. Semua dalam keadaan sehat dan tidak ada tindakan fisik,” jelasnya.

Arya juga memastikan bahwa dalam insiden tersebut tidak ada keterlibatan maupun penindakan terhadap anggota TNI, serta tidak ditemukan tindakan negatif dari aparat di lapangan.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya menjaga ketertiban dalam menyampaikan aspirasi, agar tidak mengganggu kepentingan umum maupun memicu konflik di tengah masyarakat. (*)

Komentar