KORANMAKASSAR.COM — Dewan Pimpinan Cabang Insan Muda Demokrat Kota Makassar kembali menggelar pendidikan politik bertajuk dialog publik, Selasa (20/10/2020), bertempat di warkop Toddopuli, Panakukang.
Tema yang diangkat dalam dialog publik kali ini berkaitan dengan Toleransi Hukum Penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid 19 dalam rangka mewujudkan pesta demokrasi yang berkualitas.
Hadir sebagai narasumber, Ketua KPU Kota Makassar, M.Farid Wajdi, Komisioner Bawaslu Kota Makassar, Dr.Abdillah Mustari, S.Ag.M.A. dan Akademisi Millenial, Dosen Universitas Sawerigading, Hasruddin Nur.
Mengawali Dialog, Ketua KPU Makassar M.Farid Wajdi memaparkan secara tehnis penerapan PKPU 13 tahun 2020 tentang perubahan kedua PKPU 6 tahun 2020 tentang pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid 19 bahwa PKPU Dalam penerapan aturan, Farid Wajdi menjelaskan bahwa KPU sangat normatif terhadap penerapan hukum kepada peserta pilkada ( Paslon ).
Hal senada di tegaskan Komisioner Bawaslu Kota Makassar, Dr.Abdillah Mustari.
” Bawaslu menerapkan aturan secara normatif, apa yang tertulis. Tidak ada toleransi hukum oleh penyelenggara terhadap pelanggaran ” tegas Abdillah.
Sementara dalam hal kegiatan Paslon yang melanggar protokoler kesehatan Covid 19 yang diatur oleh PKPU nomor 13 tahun 2020, Abdillah menjelaskan bahwa ada mekanismenya, mulai dari teguran secara tertulis sampai pada pemberian sanksi administrasi.
baca juga : Gencarkan Pendidikan Politik, DPC IMDI Makassar Gelar Dialog Publik Pelaksanaan Pilkada
Hasruddin Nur yang saat ini menjalani program doktoral ilmu sosiologi, melihat penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi Covid 19 dari sisi sosial. Dosen Universitas Sawerigading tersebut mengusulkan skenario saat pencoblosan yaitu penambahan jumlah TPS dan pengaturan waktu di undangan pemilih agar tidak menimbulkan perkumpulan orang di area TPS.
Kegiatan dialog publik ini di hadiri oleh puluhan peserta yang berasal dari berbagai kampus di kota Makassar dengan penerapan protokeler kesehatan Covid 19. (*)