oleh

Gencarkan Pendidikan Politik, DPC IMDI Makassar Gelar Dialog Publik Pelaksanaan Pilkada

koranmakassarnews.com — Dewan Pimpinan Cabang Insan Muda Demokrat Indonesia Kota Makassar menggelar Dialog Publik dengan tema ” Peran Dan Strategi KPU dan Bawaslu dalam Menyukseskan Pilkada 2020 di Sulawesi Selatan Dengan Penerapan Protokoler Kesehatan Covid 19 “, Kamis, 15 Oktober 2020.

Kegiatan tersebut digagas sebagai bagian dari program IMDI Kota Makassar dalam menggencarkan pendidikan politik khususnya bagi kelompok millenial.

” Kegiatan ini merupakan bagian dari program pendidikan politik yang di agendakan DPC IMDI Kota Makassar ” ungkap Wahyuddin

Menurut Eagel sapaan akrab Ketua DPC IMDI Kota Makassar bahwa penting bagi pemuda turut serta mengambil bagian dalam menyukseskan Pilkada yang merupakan bentuk dari perwujudan kedaulatan rakyat sehingga pelaksanaan pilkada ini diharapkan dapat membangun sebuah proses demokrasi yang dilaksanakan dengan praktik yang demokratis, melalui kegiatan yang bersifat edukatif kepada masyarakat, apalagi di tengah kondisi bangsa yang sedang terpapar Pandemi covid 19.

Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Kabag Humas KPU Provinsi Sulawesi Selatan Ismail Masse, Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Saipul Jihad dan Pakar kesehatan Masyarakat, Dr. Andi Surahman Batara, ketua Prodi kesehatan Masyarakat FKM UMI Makassar.

Dalam Dialog, masing-masing narasumber memaparkan berbagai hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada dengan penerapan protokeler kesehatan Covid 19. Kabag Humas KPU Sulawesi Selatan, memaparkan secara detail seperti apa protokel kesehatan yang harus di ikuti oleh penyelenggara khususnya Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.

” Setiap anggota KPPS wajib mengikuti tes kesehatan beberapa hari menjelang pelaksanaan pemungutan suara, serta wajib menggunakan alat pelindung diri, hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh panitia bebas dari paparan Covid 19 ” Beber Ismail, Kabag Humas KPU Sul Sel.

Selain itu, penataan ruangan dan fasilitas protokoler kesehatan seperti sarana cuci tangan, paku coblos serta tehnis pemberian tinta di jari tidak lagi di celup akan menjadi model baru dalam penyelenggaran pemungutan suara.

baca juga : Jika Pilkada Serentak Ditunda, Apkasi Ingatkan Pertanggungjawaban Dana Hibah Pilkada 2020

Komisioner Bawaslu provinsi Sulawesi Selatan, Saipul Jihad menuturkan kewenangan Bawaslu bagi kontestan pilkada yang melanggar protokoler kesehatan Covid 19 dalam sosialiasi pencitraan.

” Bawaslu bertugas dalam penegakan aturan, jika ada kegiatan Paslon yang melanggar protokoler kesehatan, maka Bawaslu berwewenang untuk memberikan teguran, jika tidak diindahkan maka Bawaslu dapat meminta pihak aparat untuk menghentikan kegiatan tersebut ” ungkap Saipul Jihad dalam paparannya.

Sementara Pakar kesehatan Masyarakat, Dr.Andi Surahman Batara menjelaskan bahwa dalam upaya meminimalisir resiko terjadinya culster baru penyebaran Covid 19 dalam pelaksanaan pemungutan suara, KPU harus memastikan ruangan dan tehnis pelaksanaan pemungutan suara betul-betul safety dari hal-hal yang dapat melanggar protokoler kesehatan, kalau perlu terlebih dahulu KPU di masing-masing TPS melakukan simulasi sebelum hari pemungutan suara di laksanakan. (*)