BANDUNG, KORANMAKASSAR.COM — Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan (AMPEK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat (Jabar), yang terletak di Jalan Cimuncang No 21D, Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Kamis 8 April 2021.
Kedatangan ratusan orang yang mengenakan seragam berwarna serba hitam itu mendesak agar Pengadilan Tinggi menolak putusan PN Bandung Nomor 95/pdt.G/2020/ tanggal 15 Desember 2020.
Mereka mengganggap, putusan PN Bandung tersebut keliru dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 (L.N. tahun 1960 Nomor 104), aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1961 serta Instruksi Mendagri Nomor 14 tahun 1982.
Saat unjuk rasa berlangsung, Ketua Koordinator AMPEK Naldy Nazar Haroen SH, didampingi Koordinator aksi ujuk rasa Abdul Syukur Sangaji diberikan kesempatan untuk beraudiensi dengan perwakilan Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Setelah menggelar audiensi sekitar satu jam mereka tampak keluar dari gedung yang didominasi cat berwarna putih itu.
Usai melakukan audiensi, kepada wartawan Naldy Nazar Haroen mengaku kecewa lantaran Pengadilan Tinggi Jawa Barat telah mengeluarkan keputusan yang menguatkan putusan PN Bandung.
“Saya kaget saat beraudiensi didalam tadi. Karena Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan yang kami anggap salah,” ujarnya.
Naldy menyebutkan, kurang dari satu bulan Pengadilan Tinggi Jawa Barat telah mengeluarkan putusan.
Naldy menegaskan, putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat itu super cepat. Karena, dalam aturan suatu putusan di Pengadilan Tinggi dibuat minimal satu bulan dan maksimal tiga bulan.
“Pada tanggal 21 Febuari 2021 kita mendatarkan ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Selanjutnya, pada tanggal 16 Mei 2021 sudah ada putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan PN Bandung. Ini putusan yang super kilat. Hanya sekitar 25 hari,” ucap Naldy.

