MAKASSAR,KORANMAKASSAR.COM —Tim Unit Patroli Reaksi Cepat (UPRC) Anggaru Sahbara Polres Pelabuhan Makassar berhasil meringkus dua remaja yang membawa tembakau Gorilla (sinte) keduanya yakni Rindi (24) dan Risya (17) mereka di ringkus di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Makassar, saat melintas Jumat (18-6-2021) kemarin sore.
“Saat anggota kami melintas, kami berpapasan dengan pelaku yang juga mengendarai motor dengan tidak menggunakan helem. Setelah dicegat dan digeledah, ditemukan delapan saset paket Tembakau Gorilla (sintesis) di dalam sebuah kotak aluminium,” kata Kasat Sabhara Polres Pelabuhan, Iptu Asfada, saat dikonfirmasi via WhatsApp Sabtu (19/6/2021).

Barang haram itu ditemukan di dua tempat yang terpisah. Sebagian disimpan di saku celana Rindi dan sebagian lagi di saku celana Risya.
“Di saku celana bagian belakang milik Risya, ditemukan sisa pakai diduga narkotika jenis tembakau sintesis,” tambah perwira polisi dua balok ini.
baca juga : Kantongi Sabu, Pemuda Rajawali Diringkus Satres Narkoba Polres Pelabuhan Makassar
Hasil interogasi mendalam, rupanya barang terlarang miliknya itu ia dapatkan dengan cara yang sangat mudah. Cukup memesan dengan cara online dengan salah satu akun di Instagram, barang yang dipesan pun tiba dalam hitungan hari saja.
Hingga saat ini para pelaku tersebut dibawa dan di amankan ke Mapolres Pelabuhan Makassar, selanjutnya dilimpahkan ke Satuan Narkoba guna diproses asal barang tersebut. (Firman Dhanie)

