Sidang Pertama Pengajuan Panita BPA AJB Bumiputera 1912, Hakim Periksa Berkas Pemohon

JAKARTA, KORANMAKASSAR.COM — Sidang pertama penetapan panitia Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, berlangsung dipimpin oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/06/2021).

Sidang yang berlangsung singkat dan menghadirkan para pemohon dari koordinator nasional (Kornas) pemegang polis AJB Bumiputera 1912.

Perkara dengan nomor 461/Pdt.P/2021/PN JKT.SEL ini didaftarkan pada 10 Juni 2021, oleh para pemohon Yayat Supriyatna, Suyati dan Dameyanti Tarigan yang merupakan perwakilan pemegang polis di perusahaan asuransi mutual tersebut.

Ketgam : Ruangan Sidang Pertama Pengajuan Panita BPA AJB Bumiputera 1912

Dalam permohonannya/petitum, para pemohon meminta agar hakim; Mengabulkan permohonan para pemohon, Menetapkan Panitia Inti Pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 periode tahun 2021 – 2026 seperti terlampir.

Sidang pertama ini dipimpin oleh hakim tunggal Siti Hamidah, S.H, M.H. Dalam prosesnya, hakim memeriksa kelengkapan berkas pemohon dan data dokumen yang dibutuhkan untuk membahas materi persidangan.

Setelah mengecek beberapa dokumen terkait materi persidangan. Selanjutnya hakim tunggal memutuskan untuk melanjutkan sidang satu minggu kedepan, untuk melengkapi lampiran dokumen dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.