JAKARTA, KORANMAKASSAR.COM | Dualisme Kadin tidak bisa dipandang sebelah mata, secara defakto dan dejure memang ada dua Kadin, yakni yang berkantor di jalan Kuningan dan Kadin berkantor di Jalan Cokroaminoto Menteng. Kedua Kadin telah berhasil melaksanakan Munas masing masing, Kadin Cokroaminoto melaksanakan Munas lebih awal pada 15 Desember 2020 di Jakarta dengan hasil memilih secara aklamasi Edy Ganefo sebagai ketua umum kembali.
“Sementara Kadin Kuningan, baru tanggal 30 Juni 2021 di Kendari kemarin dengan terpilihnya secara aklamasi Arsyad Rasyid sebagai ketua umum mengantikan Rossan Roslani”, ungkap M. Mufti Mubarok, Direktur Institute for Development and Economic (IDE) kepada awak media, Sabtu (17/07) siang.
Menurut Mufti, sebenarnya perpecahan ini sudah berlangsung sangat lama. Dimulai tahun 2010, Beberapa Kadin provinsi dan asosiasi nasional tidak puas dengan Kepengurusan Kadin 2010 yang dipimpin oleh Suryo Bambang Sulisto (SBS).

Kepemimpinan SBS, dianggap melanggar Anggaran Dasar Kadin, hingga dilaksanakan Munaslub di Kota Pontianak Tahun 2013, dan sampai sekarang, Kadin Indonesia terbagi menjadi dua kepengurusan, ungkap Mufti.
Namun demikian, “sebenarnya solusi untuk bersatu kembali sudah sering di upayakan, akan tetapi sampai saat ini belum ada hasil”.
Maka untuk menjawab persoalan dualisme Kadin, kami dan tim hukum independen telah menyusun Naskah Akademik tentang Dualisme KADIN, dengan dasar tahun 1987 pemerintah telah menerbitkan UU No 1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang Dan Industri (KADIN), terangnya.
Undang Undang KADIN ini sudah sangat tua karena sudah 34 tahun sehingga perlu dilakukan tinjauan bahkan revisi jika diperlukan mengingat perkembangan dunia perdagangan dan perindustrian baik dalam maupun luar negeri yang sangat pesat.
“Sudah semestinya diperlukan revisi UU No 1/1987, namum revisi UU perlu waktu yang lama dan melibatkan DPR”.
Dan bila Revisi UU terlalu lama maka Peraturan Pemerintah Pengganti UU/PERPU juga perlu di lakukan lebih cepat guna mengakomodir semua kepentingan terbaik yaitu Masyarakat, Pelaku usaha serta pemerintah, jelas Mufti.

