oleh

Hindari Praktek Pungli, Kanit Regident Samsat Barru Ingatkan Warga Lengkapi Persyaratannya

BARRU, KORANMAKASSAR.COM — Perihal dugaan praktek pungli yang terjadi di Samsat Kab. Barru kembali terulang dengan adanya pengakuan dari warga.

Adalah AR salah seorang warga berdomisi di Pekkae’ Kec. Tanete Rilau Kab. Barru yang mengungkapkan saat dirinya mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM-C) di Kantor pelayanan Samsat Kab. Barru dibebankan biaya penerbitan SIM baru sebesar 300 ribu diluar dari PNBP.

“Saya bayar 300 ribu Pak buat SIM C baru”, terang AR, kepada awak media, kamis (19/8/21).

Atas informasi dari warga yang enggan disebut namanya itu, media langsung mengkonfirmasi terpisah Kepala Unit (Kanit) Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polres Barru Iptu. H. Mulyadi, S.PD.

Namun saat dijelaskan perihal aduan warga, perwira dua balok ini menjawab pertanyaan wartawan kalau dirinya akan mengkroscek kembali dengan petugas Satpas.

baca juga : Dugaan Pungli, Ini Klarifikasi Kasat Lantas dan Samsat Enrekang

“Tidak ada pembayaran SIM diluar PNBP, saya selalu ingatkan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM ataupun baru tolong lengkapi persyaratannya”, jawabnya singkat. (WISNU)