oleh

Dugaan Pungli, Ini Klarifikasi Kasat Lantas dan Samsat Enrekang

ENREKANG, koranmakassarnews.com — Kasat lantas didampingi Kanit regident Polres Enrekang bertatap muka dengan awak media terkait publikasi dugaan praktek pungutan liar (Pungli) di Kantor Samsat dan Pelayanan SIM di Satlantas Polres Enrekang, selasa malam (3/8/21).

Iptu Muh. Althof Zainudin,menjelaskan bahwa ada miss komunikasi saja, sebab informasi pelayanan dilingkup polres khususnya pelayanan SIM dan Samsat ini sangat dirasakan serta membantu masyarakat, namun kemudian muncul keluhan masyarakat yang disayangkan kalau informasinya tidak terkonfirmasi dengan jelas pada petugas berwenang.

Dijelaskan bahwa biaya yang diduga pungutan liar setelah terpublis itu membandingkan harga standar SIM tanpa mempehitungkan biaya administrasi lainnya dalam memperoleh SIM.

Seolah dana SIM yang di klaim Rp. 100 ribu setiap pemohon belum masuk biaya adminitrasi , periksa dokter termasuk dimasa pandemi, psycho tes, berkas ujian materi bagi kelayakan pemohon

“Nah diluar harga SIM Rp. 100 ribu yang dimaksud biaya selebihnya sampai harga pelayanan SIM Rp. 300 ribu yang dituding pungli itu tidak benar, sebab itu biaya administrasi yang dikelola pihak ketiga bukan oleh internal polres Enrekang sebagai syarat seseorang mendapat SIM C ,” jelasnya.

baca juga : Ketua Baznas H. Junwar Serahkan Bantuan 325 Buah Mushaf Al-Qur’an di Mapolres Enrekang

Ditempat yang sama Kanit Regident Iptu. Suyitno menambahkan, untuk biaya pajak STNK tarifnya tertera Rp. 215 dan dianggap dilebihkan menjadi Rp.218 ribu atau senilai Rp. 3.000 padahal itu merupakan biaya plastik yang disiapkan Samsat Enrekang.

“Kelebihan Rp. 3.000 itu untuk biaya pembelian pembungkus plastik pada setiap pelayanan STNK yang sudah dalam kondisi tidak terawat agar terlindungi dari hujan dan debu maka disiapkan Samsat Enrekang,” jelas Suyitno. (FK)