17 Maret 1757 : Perjanjian Salatiga Ditandatangani Untuk Mengakhiri Peperangan Takhta di Jawa

KORANMAKASSAR.COM — Perjanjian Salatiga sebagai hasil keputusan politik pasca berakhirnya Perang Takhta Jawa Ketiga. Perlawanan Pangeran Sambernyawa terus terjadi akibat pengangkatan Pangeran Mangkubumi sebagai sultan bergelar Hamengkubuwana I, melalui perundingan dengan VOC dan mendapat separuh kekuasaan Mataram setelah penandatanganan Perjanjian Giyanti.

Pangeran Sambernyawa yang merasa diakhianati oleh Mangkubumi, tetap melancarkan perlawanannya. Dengan demikian Sambernyawa memerangi ketiganya yaitu VOC, Pangeran Mangkubumi dan Pakubuwana III. Ia tetap dengan pendiriannya dan tidak ingin menyerah kepada salah satu dari mereka.

VOC tidak tinggal diam mereka menyarankan kepada Sambernyawa untuk menyerah kepada salah satu dari saudaranya, Pakubuwana III dan Mangkubumi. Akan tetapi ancaman tersebut tidak dihiraukan oleh Sambernyawa bahkan ia memberi tekanan kepada ketiganya agar Mataram dibagi kembali menjadi tiga kekuasaan. Sementara peperangan tidak menghasilkan pemenang yang unggul atas empat kekuatan di Jawa. Gabungan tiga kekuatan ternyata belum mampu meredamkan perlawanan Sambernyawa, sebaliknya Sambernyawa juga belum mampu mengalahkan ketiganya.

baca juga : 16 Maret 1953 : Peristiwa Berdarah di Tanjung Morawa Sumatera Utara

VOC yang saat itu sedang mengalami kesulitan finansial dan ingin mengamankan posisinya di Jawa akibat perang yang tak kunjung usai. VOC berencana untuk memberikan tawaran perdamaian kepada Sambernyawa.

Perjanjian Salatiga pada 17 Maret 1757 di Salatiga adalah solusi dari konflik yang tak kunjung usai untuk mengakhiri peperangan di Jawa. Pakubuwana III dan Hamengkubuwana I yang sama-sama ingin mempertahankan posisinya dengan berat hati melepaskan beberapa wilayahnya untuk Pangeran Sambernyawa.

Perjanjian ini tengahi oleh VOC dan ditandatangani oleh Pangeran Sambernyawa, Pakubuwana III, dan Hamengkubuwana I yang diwakili oleh Patih Danureja. Perjanjian ini memberi Pangeran Sambernyawa separuh wilayah Surakarta 4000 karya, mencakup daerah yang sekarang adalah Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Karanganyar, eksklave di wilayah Yogyakarta dan menjadi penguasa Kadipaten Mangkunegaran dengan gelar Mangkunegara I. Pangeran Sambernyawa tidak diperbolehkan menyandang gelar susuhunan atau sultan, dan hanya berhak atas gelar adipati. (sumber wikipedia)